
Tersangka Dugaan Korupsi Jasa Konsultasi di DLH Situbondo Ajukan Praperadilan
SITUBONDO, Zonapostindonesia.com - Para tersangka korupsi jasa konsultasi di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Situbondo, melakukan perlawanan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat. Melalui tim kuasa hukumnya, mereka mengajukan gugatan praperadilan (PPA) terhadap penyidik kejari, melalui Pengadilan Negeri (PN) Situbondo, Jumat (05/08/2022).
Gugatan PPA itu didaftarkan sebagai upaya
menghadang pengusutan dugaan korupsi. Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan
Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) di DLH pada Tahun Anggaran 2021.
Ketua tim
kuasa hukum tersangka UKL-UPL, Khoirul Anwar mengatakan, pihaknya mengajukan
PPA itu untuk mendapatkan rasa keadilan selama proses penyidikan yang dimulai
proses penggeledahan, penetapan tersangka, dan penahanan terhadap kliennya
tersebut.
Ketua Peradi
Situbondo ini menjelaskan, penggunaan anggaran pengadaan jasa konsultasi
UKL-UPL telah melalui audit atau uji petik oleh BPK RI.
"Dari
hasil pemeriksaan itu sudah ada pengembalian karena ada kelebihan pembayaran.
Jadi pemeriksaan seharusnya sudah closed (ditutup)," ujar Khoirul usai
mendaftarkan pra peradilan di PN Situbondo kepada Surya. (SP)

0 Comments: