.jpg)
Posting Video Hoax Pemilik Akun @rakyatjelata_98 Ditangkap Polisi
.jpg)
JAKARTA, Zonapostindonesia.com - Pemilik akun @rakyatjelata_98 berinisial AH akhirnya ditangkap oleh Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di Bandung, Jawa Barat kemarin Rabu (27/7/2022).
Laki-laki
berinisial AH tersebut ditangkap dan diamankan oleh Subdit Cyber Ditreskrimsus
Polda Metro Jaya setelah memposting video hoaks pada akunnya. Hal tersebut
seperti diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat
dikomfirmasi oleh awak media di Gedung Bid Humas, Kamis (28/07/2022).
Kombes
Endra Zulpan mengatakan kasus ini dilaporkan ke Polisi pada Senin (25/7/2022)
yang lalu dan setelah ditindaklanjuti Polisi menemukan identitas pemilik akun
tersebut.
“Kami tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan hingga menangkap pelaku di rumahnya di Bandung, Jawa Barat, Rabu kemarin,”tutur Kombes Zulpan.
Barang bukti yang disita penyidik lanjut Kombes Zulpan sudah digelar antara lain satu unit handphone milik tersangka, akun Snack Video @rakyatjelata_98 yang digunakan pelaku.
Kombes
Zulpan menambahkan bahwa tersangka AH menggunakan akun Snack Video miliknya itu
untuk menyebarkan berita bohong dan ujaran kebencian.
"Isi
video itu menuduh beberapa pejabat publik hingga dapat menimbulkan
kebencian," kata Kombes Zulpan.
Salah
satu barang bukti yang ditunjukan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya adalah
tangkapan layar contoh ujaran kebencian dan berita bohong yang dilakukan pelaku
lewat akun @rakyatjelata_98.
“Kini pelaku AH telah ditetapkan tersangka,”jelas Kombes Zulpan.
Atas perbuatanya,tersangka AH dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU ITE, Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 115 UU Nomor 1 Tahun 1946 dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara. (Habibi)
0 Comments: