KOTA PROBOLINGGO, Zonapostindonesia.com - Polres Probolinggo Kota telah melakukan penangkapan terhadap HS (51 Tahun), Warga Ds. Grogol Indah kecamatan Anyar Kabupaten Serang Provinsi Banten yang tinggal di Kecamatan Mayangan Kota Probolinggo.
HS ditangkap karena diduga
telah melakukan kekerasan secara fisik terhadap korban penyandang disabilitas
atau pemerkosaan terhadap F (31 Tahun), penyandang disabilitas (tuna wicara)
yang tak lain merupakan tetangga pelaku.
Kapolres Probolinggo Kota
AKBP Wadi Sa’bani melalui Kasat Reskrim AKP Jamal menerangkan bahwa kejadian
tersebut terjadi pada tanggal 24 Juni 2022 dan dilaporkan ke Polres Probolinggo
Kota pada tanggal 25 Juni 2022.
“Dari hasil pemeriksaan,
didapat keterangan yaitu ibu korban diberitahu oleh tetangga jika korban sering
disuruh masuk ke dalam rumah pelaku (tersangka HS). Kemudian pada saat
kejadian, sekira Jam 12.00 Wib, ibu korban mengetahui sendiri bahwa korban keluar
dari dalam rumah HS. Setelah korban ditanya oleh ibunya, menerangkan bahwa
telah disetubuhi oleh HS (mengunakan bahasa isyarat),“ jelasnya, Selasa, 26 Juli 2022.
“Modus yang digunakan yaitu
mengajak korban masuk ke dalam rumah HS kemudian korban disuruh untuk membuka
celana pendek, dan disitulah HS melakukan perbuatannya. Setelah selesai, korban
diberi uang Rp 5.000.- (Lima Ribu Rupiah),” tambahnya.
Setelah dilakukan Visum Et Repertum, pemeriksaan korban, saksi-saksi, meminta bantuan saksi ahli penterjemah, ahli psikologi forensik dan menyita barang bukti, Sabtu, 23 Juli 2022 Sat Reskrim melakukan penangkapan dan penetapan tersangka terhadap HS serta melakukan penahanan.
“Bahwa telah didapati persesuaian keterangan dan petunjuk dari barang bukti yang berhasil disita serta telah mendapatkan minimal 2 alat bukti. Tehadap tersangka dijerat dengan Pasal 6 huruf b jo pasal 15 huruf h UU RI no.12 tahun 2022 tentang Tidak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 285 Kuhp dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara ditambah 1/3 apabila dilakukan terhadap korban penyandang disabilitas,” pungkasnya. (Mutawakkil)
0 Comments: