.jpg)
Zonapostindonesia.com. Pergaulan bebas terkadang membuat pasangan muda-mudi tidak terkontrol hingga sampai melakukan hubungan seksual di luar nikah. Tidak jarang perbuatan itu membuat pasangan perempuannya sampai mengalami hamil.
Setelah perempuan yang melakukan hubungan di luar nikah
hamil, pasangan lelakinya diminta untuk menikahi pasangan perempuannya
tersebut. Atau terkadang perempuan yang hamil di luar nikah itu malah dinikahi
lelaki lain yang bukan orang yang menghamilinya. Bagaimanakah hukum menikahi
perempuan hamil di luar nikah?
Terkait hukum menikahi perempuan hamil di luar nikah, Syekh
Nawawi Banten dalam Tausyih ala Fathil Qaribil Mujib berpendapat bahwa hukum menikahi perempuan hamil di
luar nikah atau karena zina itu sah. Syekh Nawawi berpendapat demikian:
Jika seseorang menikahi wanita yang tengah hamil karena
zina, maka akad nikahnya secara qath’i sah. Menurut pendapat yang lebih sahih,
ia juga tetap boleh menyetubuhi istrinya selama masa kehamilan
Imam al-Mawardi
dalam kitab al-Hawi al-Kabir mengutip pendapat sahabat Abu Bakar yang membolehkan pria
yang berzina dengan perempuan untuk menikahinya sebagaimana redaksi berikut:
Diriwayatkan dari Sayidina Abu Bakar, dia berkata; ‘Jika
seorang pria berzinadengan seorang perempuan, maka tidak haram baginya untuk
menikahi perempuan tersebut
Pendapat ini juga sejalan dengan Kompilasi Hukum Islam Pasal
53 ayat 1 hingga 3. Pada Pasal53 ayat 1 terdapat penjelasan bahwa wanita hamil
di luar nikah itu dapat menikah dengan pria yang menghamilinya.
Sementara itu, pada ayat 2 tertera keterangan perkawinan
dengan wanita hamil yang disebut ayat 1 dapat dilangsungkan tanpa menunggu
lebih dahulu kelahiran anaknya. Ayat 3 dari Pasal 53 berbunyi perkawinan dengan
wanita hamil di luar nikah itu tidak diperlukan perkawinan ulang setelah anak
yang dikandung lahir.
Walaupun sah, Imam al-Nawawi dalam Syarh al-Muhadzdzab mencantumkan
pendapat Imam Abu Hanifah yang menganggap menikahi perempuan hamil di luar
nikah sebelum ia melahirkan itu makruh.
Jika ada perempuan yang hamil karena zina itu makruh
menikahinya saat ia belum melahirkan. Inilah salah satu dua riwayat dari Imam
Abu Hanifah.
Sumber: Bimas Islam Direktorat
Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam
#nikah #hukumnikah #nikahislami #hamil #nikahmuda #nikahanmantan
.jpg)
0 Comments: