
SITUBONDO, Zonapostindonesia.com - Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Situbondo dibatalkan atau ditunda dalam waktu yang belum ditentukan, di ruang rapat Paripurna DPRD Kabupaten Situbondo, Senin, (06/06/2022).
Rapat
Paripurna dalam rangka Raperda pembubaran dua Perusda itu ditunda akibat jumlah
anggota dewan yang hadir, tidak memenuhi kuorum
2 pertiga sesuai tata tertib (tatib) DPRD.
Dari
jumlah anggota dewan sebanyak 45 orang, yang hadir hanya 20 orang. Seharusnya
anggota dewan yang hadir minimal 30 orang.
Meski
pimpinan dewan sudah memberikan toleransi waktu 2 jam lamanya, tetap saja
jumlah anggota dewan tidak memenuhi kuorum. Rapat sedianya akan dilaksanakan
pukul 10.00 WIB, namun hingga pukul 13.00 Wib kuorum tak juga terpenuhi.
Penundaan
rapat paripurna diputuskan oleh pimpinan DPRD yang dipimpin langsung
oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Situbondo Abdur Rahman dari Fraksi PPP. Rapat
juga dihadiri Sekretaris Daerah, H. Syaifullah, dan sejumlah Kepala Organisasi
Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo.
Menurut
H. Abdurrahman saat memimpin rapat paripurna, berdasarkan daftar hadir, anggota
dewan yang hadir pada rapat paripurna hanya 20 orang. Berarti Angota
DPRD yang tidak hadir sebanyak 25 orang.
Bahkan
selain FPKB dari Fraksi GIS, tidak satu pun anggotanya yang hadir
dari jumlah anggota fraksi seluruhnya 8 orang. Ketidakhadirannya, karena para
anggota Fraksi Gerakan Indonesia Sejahtera (GIS) sedang ada kegiatan partai di
hambalang dan sisanya ada juga yang sakit.
“Mengingat
anggota dewan yang hadir belum memenuhi kuorum, sehingga kami melakukan skors
selama 15 menit selama 3 kali. Setelah rapat diskors, tetap saja tidak ada
potensi untuk penambahan anggota dewan untuk mencapai kuorum.
Atas
dasar itulah, rapat diputuskan untuk ditunda dalam waktu yang belum bisa
ditentukan,” katanya.
Ia
mengatakan, keputusan yang diambil pimpinan DPRD, sudah sesuai
tatib DPRD yang disepakati bersama. Ketika ada masalah
yang keluar dari ketentuan tatib, DPRD harus tegas dengan menunda rapat
paripurna tersebut. Apalagi banyak agenda yang menunggu, setelah rapat
paripurna tersebut.
“Apa
pun alasannya, pimpinan harus tegas. Ketidakhadiran anggota dewan ini, ada
sanksinya. Apabila tiga kali berturut-turut tidak mengikuti paripurna
tanpa alasan yang jelas, akan dikenakan sanksi administrasi berupa teguran dari
fraksinya,” ujarnya.
Salah
satu Kepala OPD yang tak mau disebut namanya menyayangkan penundaan rapat
paripurna tersebut. Bahkan kejadian ini sudah kedua kalinya terjadi di
Kabupaten Situbondo.
“Ini inseden buruk bagi perpolitikan di Kabupaten Situbondo ke depan. Saya berharap, tidak terulang lagi kejadian ini. Apalagi anggota dewan sudah diambil sumpah jabatan sehingga harus mengikuti aturan,” katanya singkat.
PEWARTA: SP

0 Comments: