.jpg)
Ketua LPK Curigai Tender Proyek Di Situbondo, Diduga ada Syarat Permainan Dan Kongkalikong
.jpg)
SITUBONDO, Zonapostindonesia.com - Proses tender 2 paket proyek Spam yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Situbondo dinilai oleh salah satu peserta lelang yang diadukan ke LPK Tapal Kuda diduga ada sarat permainan. Menurutnya, Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kabupatrnb Situbondo diduga telah melakukan praktik kolusi dan kongkalikong dalam menentukan pemenang tender.
Salah
satu peserta lelang yang gugur (CV Rong Cuyu) menduga UKPBJ atau Pokja melanggar sejumlah aturan. Panitia
tender tidak mengacu pada Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas
Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa. Jumat
(17/6/2022).
Menurut
Deni, Proyek Spam yang akan dilaksanakan di Desa Sumber Tengah kecamatan
Bungatan ini yang nilai pagunya sebesar
Rp. 1.500.182.000 melalui tender terbuka telah dimenangkan oleh CV Mahameru.
Alasannya,
CV Rong Cuyu yang merupakan peserta kedua tidak
menyertakan kesanggupan syarat substansial yang diminta berdasarkan
dokumen pemilihan tidak dipenuhi karena daftar isian peralatan utama.
"Padahal
kata Deni, ini syarat yang diminta hanya nengada ngada, sebab CV Rong Cuyu
sudah menyertakan surat pernyataan yang minta sesuai dengan bukti fisik, cuma
formnya tidak diisi karena bukan persyaratan formal, " ujar Deni Rico
Juang Putra Wibowo.
Sedangkan proyek yang akan dilaksanakan di Desa Kedunglo kecamatan Asembagus yang nilai pagunya itu sebesar Rp. 1.080.945.000, CV Rong cuyu juga dikalahkan disebabkan syarat syarat substansial yang diminta berdasarkan dokumen pemilihan tidak dipenuhi.
Kata Deni, surat pernyataan/pakta integritas ketersedian material batuan, penyedian kebutuhan material dengan sumber perolehan bahan material diperoleh secara legal, padahal CV Rong cuyu sudah menyertakan surat tersebut, ujarnya.
"Ironisnya
lagi, pelaksanaan dua tender proyek Spam
ini, pemenangnya (CV. Mahameru) ditengarahi menggunakan CV milik orang
lain," ucap Deni Rico Juang Putra Wibowo.
Lebih
rinci Deni Riko menjelaskan pelaksanaan tender yang dilakukan oleh UKPBJ, sudah
tidak sesuai dengan Permen PUPR RI Nomor 14 Tahun 2020. Padahal didalam Permen
tersebut disebutkan dalam satu ayatnya, penambahan persyaratan pada dokumen
lelang hanya dapat dilakukan setelah disetujui pejabat pimpinan tinggi pratama
pemda, dalam hal ini diduga juga tidak pernah dilakukan, ucapnya.
Menurut
Deni, tudingan terhadap Pokja/penyelenggara tender bukan tanpa ada alasan atau
bukti, ini sudah kita cek dan kita klarifikasi terhadap UKPBJ Situbondo,
walaupun dia mengelak, "namun kita tidak akan tinggal diam dengan
persoalan ini, karena kami sendiri sudah punya bukti bukti kuat, tentu yang
bisa melakukan ini adalah penyidik lewat tim ahli," tutur Deni Rico.
”Dengan
kejadian ini tentu sangat merugikan penyedia jasa yang lain yang tidak
dikondisikan,” ungkap Deni.
Ketua
LPK Tapal Kuda ini juga mengendus salah
satu pemenang tender adalah perusahaan/CV yang sudah dikondisikan sebelumnya.
Padahal persyaratan yang diinginkan itu sama sama sudah dipenuhi oleh penyedia
jasa takni CV Mahameru "cuma sayangnya ketika kami klarifikasi jawabannya tidak
masuk akal dan bertele, ungkapnya.
”Dalam
materi sanggahan juga kami sampaikan, ada beberapa item pelanggaran lain namun
jawaban pihak Pokja sama sekali tidak menyentuh materi pokok sanggahan kami,”
ujarnya kesal.
Dia,
lebih memilih tidak melanjutkan ke proses sanggah banding karena dinilai
percuma. ”Jawaban yang diberikan Pokja di layanan sistem kepada semua sanggahan
dari peserta lelang juga hampir serupa padahal materi sanggahan sama” katanya.
”Tudingan
LPK Tapal kuda terhadap adanya praktik KKN makin terbukti,” kata dia.
Deni,
ancam akan membawa persoalan ini ke ranah hukum..Untuk membuktikan bahwa
pelaksanaan lelang di Situbondo ini, ada persekongkolan ucap Deni Rico.
Terpisah,
Kepala Bagian ULP Penkab Situbondo, Zainul Arifin menampik tudingan tersebut.
”Kita dalam melakukan tender ini sudah sesuai dengan aturan yang ada,kalau ada
yang menuding dalam pelaksanaan tender di Pemkab Situbondo ini ada
pengkondisian itu tidak benar,” tegas dia.
”Kami
sudah jelaskan semuanya kepada CV Rong Cuyu. Semua tuduhan itu tidak berdasar,”
pungkas dia.
PEWARTA: SP
0 Comments: