.jpg)
Polda Jatim Ungkap Penyalahgunaan Pupuk Subsidi, 279,45 Ton Pupuk Disita
SURABAYA, Zonapostindonesia.com - Kapolda Jawa timur Irjen Pol Nico Afinta, Senin (16/5/2022) siang memimpin konferensi press terkait pengungkapan kasus penyalahgunaan pupuk bersubsidi yang diungkap oleh Direktorat Kriminal Khusus Polda Jawa Timur.
Dengan
didampingi oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus polda Jatim Kombes Pol Farman,
Kabid Perdagangan Dalam Negeri Disperindag Jatim, Ahli Madya Fungsional Sarpras
Dinas Pertanian Jatim dan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto. Kapolda
Jatim Irjen Pol Nico menjelaskan sesuai dengan perintah Bapak Kapolri seluruh
jajaran Polda - polda untuk aktif dalam membantu pemulihan ekonomi nasional.
Dan di dalam arahannya, salah satu perintah bapak kapolri mengawasi
ketersediaan, distribusi dan stabilitas harga khususnya minyak goreng dan
pupuk.
"Kami
jajaran polda jatim beserta polres didukung dinas pertanian dan perdagangan,
mengumpulkan informasi terkait masalah pupuk. Karena kita ketahui jatim adalah
salah satu lumbung padi terbesar di Indonesia. Sehingga ketersediaan padi juga
tergantung ketersediaan pupuk," kata Irjen Pol Nico Afinta, Kapolda Jatim,
Senin (16/5/2022) siang.
Ditambahkan,
dalam periode Januari - April. Tim mengumpulkan informasi dan penyelidikan dan
didalam kegiatannya berhasil mengungkap adanya penyimpangan didalam
ketersediaan pupuk, distribusi maupun harga.
"Kami
dari polda jatim dan jajaran telah mengungkap 14 Laporan Polisi yang telah
dibuat dengan tersangka sebanyak 21 orang, didalam prosesnya 3 diantaranya
ditangani ditreskrimsus polda jatim, bahwa ini berada di 9 Kabupaten,
Banyuwangi, Jember, Nganjuk, Ngawi, Ponorogo, Tuban, Blitar, Sampang dan
Lamongan," tambahnya.
Barang
bukti yang diamankan sebanyak 5.589 sak atau 279,45 ton.
Sementara
modus operandi, pertama tersangka membeli pupuk bersubsidi, kemudian mengganti
bungkus sak dengan non subsidi. Sehingga harga berbeda, dimana pemerintah telah
menetapkan harga eceran Rp 115.000 namun dengan diganti sak sehingga petani
membeli dengan harga bervariasi mulai dari harga Rp 160.000 - 200.000 ribu.
"Modus
kedua menjual dengan harga eceran tertinggi, kadang kadang petani sangat butuh
akan membeli padahal ini tidak boleh. Sedangkan modus lain, mengelabui petugas
dengan cara menjual pupuk diluar wilayah area. Yang ditangkap oleh polda ini
rencana yang akan dikirim ke Kalimantan Timur dengan kapal," lanjutnya.
Hal
ini yang nantinya akan terus dikordinasikan dengan stakeholder terkait dimana
selanjutnya untuk dilakukan pencegahan. Kami akan koordinasikan lebih lanjut
yaitu terkait dengan RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani). Karena
dari situ nanti kita akan mendapatkan gambaran jumlah pupuk dari masing masing
kabupaten.
Habibi, (Humas Polres
Jember)
.jpg)
0 Comments: