.jpg)
Ketua Fraksi PKB Situbondo, H. Tolak Atin, Menyayangkan Kontrak ASN Guru PPPK Situbondo Hanya 2 Tahun
SITUBONDO, Zonapostindonesia.com - Ketua Fraksi PKB Situbondo, H. Tolak Atin menyayangkan kebijakan Pemerintah Daerah yang hanya mengontrak Guru PPPK yang lulus seleksi tahap I dan II pada formasi tahun 2021, hanya dua tahun.
H.
Tolak Atin, mengungkapkan kalau benar Pemerintah Kabupaten Situbondo hanya
memberlakukan masa kontrak 2 tahun. Kebijakan tersebut berbeda dengan masa
kontrak PPPK 2019. Saat itu Pemerintah Kabupaten mengontrak 5 tahun terhadap
guru PPPK yang lulus seleksi Februari 2019.
"Ngaco nih, Kok PPPK 2021 hanya dikontrak
2 tahun," kata H. Tolak Atin, Sabtu (22/05/2022).
Dia
menyadari masa kontrak itu minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun, tergantung
kepada daerah. Namun, demi keadilan seharusnya pemerintah memberikan kebijakan
yang sama.
Menurutnya,
semoga saja perlakuan jaminan keberlangsungan guru PPPK tahap I dan II di
Situbondo tidak menjadi korban kebijakan, karena kabarnya SK yang akan diterima
hanya berlaku selama 2 tahun dengan alasan mempertimbangkan kemampuan keuangan
daerah.
Dengan
alasan pertimbangan kemampuan keuangan PEMDA akan memutus kontrak dengan PPPK
setelah 2 tahun masa berakhirnya SK yaitu
tahun 2024 (tahun politik).
Sehingga
ada kemungkinan saudara kita akan ditarik tarik dengan kepentingan pilkada,
sehingga kalau tidak ikut si A tidak akan diperpanjang. Kalau ini tujuannya
maka ini adalah kebijakan yang dholim," terang H. Tolak Atin.
Padahal,
guru PPPK tahun 2019 pada Pemerintah yang lama perjanjian kotraknya 5 tahun,
Kabupaten tetangga, SK guru PPPK Jember dan Bondowoso juga 5 tahun, tetapi
kenapa Kabupaten Situbondo hanya 2 tahun.
“Memang
tidak menyalahi aturan tetapi moral politisnya dengan jargon ‘PERUBAHAN’
mana.... ? paling tidak untuk terpenuhinya moral politiknya dengan rasa
keadilan dan kemanusiaan kan paling tidak 10 tahun lah, baru itu namanya
perubahan," Jelas H. Tolak Atin.
Kepala
BKPSD, Kabupaten Situbondo, H. Fathor Rakhman saat dikonfirmasi lewat telpon
menjelaskan menanggapi beberapa pihak atas kontrak ASN Guru PPPK Tahun 2022
bahwa tidak benar kontrak kerja yang sebelumnya 5 tahun, kemudian dirubah dengan
kebijakan 2 tahun karena terkait adanya keterbatasan kemampuan keuangan pada
APBD Pemerintah Kabupaten Situbondo.
Apalagi
dikaitkan dengan pelaksanaan PILEG dan PILKADA yang digelar Tahun 2024, itu
salah besar. Sebagaimana yang telah diatur di dalam Undang Undang, seluruh
Pejabat, atau ASN secara keseluruhan dilarang terlibat dalam politik praktis,
baik secara langsung maupun secara tidak langsung," jelas H. Fathor
Rakhman.
Menurutnya,
adapun kebijakan terhadap para ASN Guru PPPK dan ASN PPPK Non Guru atau ASN
Tenaga Tehnis PPPK yang Lulus Tahun 2021, dan saat ini mengalami kontrak kerja
selama 2 tahun atas pertimbangan membangun kinerja dan menjaga disiplin ASN
PPPK itu sendiri.
Bahkan
ASN Guru PPPK yang sebelumnya sudah dikontrak 5 tahun tidak tertutup
kemungkinan ada evaluasi kinerja setelah kontrak 5 tahunnya selesai," jelasnya.
Sesuai
Undang Undang ASN No. 5 Tahun 2014, Pegawai Pemerintah itu terdiri 2 jenis,
yakni ASN dengan status Pegawai Negeri Sipil, dan ASN dengan Status PPPK. Dan
ASN dengan status PNS maupun ASN dengan status PPPK memiliki batasan pensiun
yang sama.
“Semua
ASN, baik PNS maupun PPPK yang menduduki Jabatan Fungsional yang ditetapkan
dengan Angka Kredit memiliki hak pensiun dengan batasan maksimal 60 tahun,"
terang H. Fathor Rakhman.
Sedangkan
ASN dengan status PNS, dan ASN dengan status PPPK dengan Jabatan Staf
Fungsional Umum memiliki hak pensiun sampai batas maksimal usia 58 tahun.
“Karena
itu untuk menjaga kinerja bagi ASN dengan status PNS dilakukan dengan instrumen
yang disebut SKP atau Sasaran Kinerja Pegawai setiap tahun, dan untuk ASN
dengan status PPPK juga harus terus menerus dilakukan," terangnya.
Dan
yang pasti 1 tahun sebelum berakhir kontrak akan ada evaluasi kinerja bagi ASN
PPPK untuk memperpanjang kontrak berikutnya, begitu seterusnya sampai batas
usia pensiun.
“Jadi
mau kontrak ASN PPPK 2 tahun, ataupun kontrak 1 tahun tidak perlu risau dan
tidak perlu ditakuti sepanjang kinerja dapat dijaga terus menerus selama masa
kontrak," ujar Mantan Kadispendikbud Situbondo.
Dengan
adanya tambahan ASN Guru PPPK yang baru, saya mengajak masyarakat ikut membantu
pemerintah mengawasi ASN Guru PPPK dapat terus berkinerja dengan baik, dan
mampu meningkatkan kualitas pendidikan di Situbondo.
“Pemerintah
Provinsi Jatim saat ini malah menerapkan kontrak ASN untuk Guru PPPK selama 1
tahun," ujarnya.
“Tidak
ada like and dislike dalam setiap
pekerjaan di instansi pemerintah, dan memang sebuah keharusan, serta konsekuensi
bagi seluruh ASN untuk dievaluasi kinerjanya setiap tahun," tutup H.
Fathor Rakhman.
PEWARTA: SIGIT PRAMONO
.jpg)
0 Comments: