.jpg)
Ikatan Masyarakat Santri Anti Korupsi (IMSAK), Lakukan Unjuk Rasa di Kantor Kejaksaan Negeri Situbondo
SITUBONDO, Zonapostindonesia.com - Akibat penguluran waktu penetapan tersangka kasus dugaan korupsi rekayasa penyusunan amdal UKL-UPL di DLH (Dinas Lingkungan Hidup) Kabupaten Situbondo, ratusan masyarakat yang tergabung dengan Ikatan Masyarakat Santri Anti Korupsi (IMSAK), kembali melakukan unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Negeri Situbondo.
Mereka
melakukan unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Negeri Situbondo, di Jl. Basuki
Rahmat menuntut agar Kajari tidak mengulur ngulur waktu lagi dalam menetapkan
tersangka kasus dugaan korupsi terkait adanya rekayasa penyusunan amdal UKL-UPL
di DLH Situbondo.
Menurut
Kordinator Wilayan Barat, Sumyadi Wiyono, kedatangan ratusan massa yang
tergabung dengan Imsak ini merupakan tindak lanjut unjuk rasa yang digelar pada
09 Maret 2022 lalu.
"Hal
ini dilakukan karena Kajari Situbondo dianggap sengaja mengulur ngulur waktu
dalam menangani kasus dugaan korupsi rekayasa penyusunan amdal UKL-UPL. Padahal
kasus ini sudah masuk tahap penyidikan sejak Kajari, Iwan Setiawan belum
pindah, "ujar Sumyadi Wiyono.
Ia
menjelaskan, beberapa waktu lalu Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo telah
melakukan penyidikan dalam kasus dugaan korupsi rekayasa terkait penyusunan
amdal UKL-UPL di DLH ini. Namun sampai sekarang pihak Kejaksaan Negeri belum
juga menetapkan tersangka, "ujarnya.
Menanggapi
tuntutan masyarakat yang tergabung dengan IMSAK, Kajari Situbondo, Nauli Rahim
Siregar menegaskan sangat mengapresiasi terhadap kawan kawan yang datang ke
Kejaksaan Negeri untuk memberikan dukungan yang cukup positif untuk memproses
penegakan hukum di Kabupaten Situbondo.
Namun
terkait masalah penetapan tersangka, Kajari menjelaskan kasus ini masih ada
proses tahapan yang harus dilalui, karena dalam menangani kasus korupsi pihak
kejaksaan tidak bisa bekerja sendiri, tentu ini harus ada kerjasama dengan
pihak terkait.
Sebenarnya
kasus ini prosesnya tidak ada kendala dan masih wajar, kalau masyarakat ingin
dipercepat tentu akan kita percepat, namun ini perlu adanya koordinasi dengan
ahli hukum lingkungan, termasuk dengan auditor terlebih dahulu, "Terang
Nauli Rahim Siregar.
Menurut
Kajari, dalam kasus Penyusunan UKL-UPL di DLH yang ditanganinya memastikan
muara kasus tersebut akan berlanjut di Pengadilan Tipikor, "Tegasnya.
Lebih
lanjut Kajari menjelaskan bahwa saksi yang sudah diperiksa oleh penyidik
kejaksaan sebanyak 40 orang, terkait peranannya dari masing masing saksi,
Wartawan bisa tanya langsung ke Penyidik, "jelas Kajari.
Menurutnya,
kalau ada berbagai pihak dalam kasus ini ada yang mengaitkan ke dana PEN, ya
monggo saya tidak melarang, tapi kalau dilihat dari dana yang digunakan dalam
penyusunan UKL-UPL, itu tidak menggunakan dana PEN, rapi dananya murni dari
APBD, "jelasnya.
Kalau
misalnya UKL-UPL itu sebagai syarat pengajuan pinjaman, itu bukan kewenangan
Kejaksaan yang menilai, tentu yang bisa menilai adalah Pemerintah Kabupaten
Situbondo dan pihak PT. SMI, kalau Kejaksaan Negeri Situbondo melihatnya pada
kasus UKL-UPL saja adakah perbuatannya melawan hukum, setelah mendengar
penjelasan dari pihak penyidik Kejaksaan ternyata anggaran yang digunakan bukan
dari dari PEN, "Imbuh Kajari.
“Dan
sebuah proses hukum yang sedang berjalan tidak bisa diintervensi oleh pihak
manapun, ia menjelaskan bahwa proses penyidikan yang sedang berlangsung pada
kasus rekayasa Penyusunan UKL-UPL adalah bersifat rahasia.
Namun
dipastikan penyidik ketika akan menetapkan seseorang sebagai tersangka, harus
memiliki minimal 2 alat bukti.
“Dan
penetapan tersangka ini yang bisa menentukan atau menetapkan bersalah atau
tidak adalah Peradilan Tipikor, "pungkasnya.
Sementara
itu, Penanggung Jawab aksi, Syaiful Bahri sangat kecewa karena apa yang menjadi
tuntutan dari teman teman aksi kepada Kajari Situbondo, masih belum ada jawaban
pasti.
“Dan
apa yang disampaikan Kajari saat audensi kali ini, itu jawabannya masih sama
dengan penjelasan waktu kita audensi pada bulan yang lalu, ini yang membuat
teman teman kecewa dengan kinerja Kejaksaan saat ini, "pungkas Syaiful
Bahri
PEWARTA: SP
.jpg)
0 Comments: