.jpg)
Dr. Togar Situmorang: Polisi Harus Tegas Menangani Oknum Preman Yang Meresahkan Masyarakat
ROTE NDAO, Zonapostindonesia.com - Pimpinan Umum media lokal mendesak polisi untuk segera menangkap dua (2) oknum preman yang diduga telah mengancam salah satu wartawannya di Kabupaten Rote Ndao.
Dan
dalam KUHP pelaku dapat dijerat pasal pengancaman yaitu Pasal 369 ayat 1 serta
ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.
Dalam
Kasus dugaan pengancaman tersebut telah dilaporkan ke Polsek Rote Timur dengan
nomor STLP / 28 / V /2022/ SPKT/Sek Rotim/Polres Rote Ndao /Polda NTT.
Advokat
dan Kebijakan Publik Dr. Togar Situmorang, SH, MH,. MAP,. CMed,. CLA sangat
prihatin atas pengancaman kepada seorang Wartawan Metro Buana News (MBN) Mekris
Ruy, karena mereka para wartawan dalam menjalankan tugas dilindungi oleh UU
NOMOR 40 Tahun 1999 Tentang Pers dan UU Pers tersebut melindungi wartawan sebagai
pelaksana jurnalistik maupun hal yang menjadi subjek dan objek pemberitaan.
Kalo
Preman tidak dilindungi oleh Undang Undang dan kalau preman sudah melakukan
kejahatan, apalagi pengancaman dan telah resmi dilaporkan kepihak polisi maka
wajib polisi untuk segera menangkap para pelaku dan poses secara hukum, dan bila
tidak diproses bahkan dilakukan penangkapan maka jelas negara dalam keadaan
bahaya.” tegas Dr. Togar Situmorang
Advokat
Dr. Togar Situmorang menjelaskan dalam Pasal 8 UU Pers wartawan wajib
dilindungi dalam menjalankan profesi dan Perlindungan terhadap Wartawan ada
dalam Pasal 4 UU Pers jadi tidak ada alasan pihak Polisi harus segera memproses
demi ketentraman dan ketertiban juga keamanan masyarakat umum agar tidak
gampang diintimidasi oleh preman.
Dr.
Togar Situmorang meminta agar tidak pandang bulu sesuai perintah Kapolri kepada
jajaran Polda, Polres dan Polsek se Indonesia agar jangan dikasih ruang untuk
para preman yang meresahkan masyarakat dan berharap polisi secara profesional
menangani kasus ini agar memberikan efek jera bagi para pelaku.
Pengancaman itu perbuatan pidana dan Polisi dapat bertindak secara profesional dalam penanganan kasus ini serta ditangkap demi memberi rasa aman bagi para pekerja pers di Kabupaten Rote Ndao,” tutup Pemilik Law Firm DR. Togar Situmorang, SH,MH MAP, CMED, CLA di Jl. Raya Gumecik Gg Melati No.8, By Pass Prof. IB Mantra Ketewel atau Kantor Jakarta di Jl. Pejaten Raya No. 78, Rt6:Rw5 Pejaten Barat, Ps Minggu.
PEWARTA: DANCE HENUKH
.jpg)
0 Comments: