.jpg)
Mantan LMDH, Keluhkan Pengelolaan Lahan Hutan Lindung Milik Perhutani
SITUBONDO, Zonapostindonesia.com - Mantan Ketua Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) dan juga Pemerhati Lingkungan Desa Tambak Ukir Kecamatan Kendit, H. Matrosi Sanjoko mengeluhkan pengelolaan lahan hutan lindung milik perhutani yang ada di Desa Tambak Ukir Kecamatan Kendit, Pasalnya lahan hutan Lindung tersebut sekarang sudah menjadi lahan pertanian. Rabu (6/4/2022).
Menurut, H. Matrosi bahwa
lahan hutan lindung yang ada di desa Tambak Ukir Kecamatan Mlandingan yang
semula tumbuh subur sebagai hutan lindung, namun saat ini sudah dijadikan lahan
pertanian oleh masyarakat.
“Walaupun sudah ada
larangan yang sudah tertulis pada stiker yang dipasang oleh Perhutani, namun
masyarakat masih tetap tidak menghiraukan larangan tersebut, dan anehnya dari
pihak Perhutani sendiri tidak pernah melakukan tindakan apapun, padahal dalam
aturan sudah jelas lahan hutan lindung milik Perhutani tidak boleh dijadikan
lahan pertanian, kalau ini terus dibiarkan akan mendatangkan berbagai macam
bencana seperti banjir dan tanah longsor, yang dapat merugikan seluruh
masyarakat,” Ungkap H. Matrosi.
Menurutnya, Banjir ini
akan terjadi akibat berkurangnya jumlah pohon yang dapat menyerap dan menahan
air hujan didalam tanah. Hutan lindung berperan penting dalam siklus air suatu
daerah. Hutan lindung ini menambah kelembaban lokal melalui transpirasi (proses
pelepasan air dari tubuh tumbuhan) yang dapat menaikkan curah hujan lokal.
“Jika hutan gundul, maka
tidak ada transpirasi yang terjadi. Hal tersebut membuat curah hujan berkurang.
Penurunan curah hujan dapat menyebabkan kekeringan yang berakibat fatal bagi
tumbuhan, hewan, dan juga manusia,” Ungkapnya
Siklus air yang terganggu
tersebut membuat hujan semakin jarang turun. Akibatnya volume aliran sungai
juga akan berkurang. Sehingga petani dan peternak akan sulit mendapatkan air
bagi tumbuhan serta hewan ternaknya.
Maka kekeringan tidak
hanya berpengaruh pada hewan dan tumbuhan, namun juga pasokan makanan manusia.
Kekeringan yang diakibatkan terganggunya siklus air akan membuat wilayah hutan
gersang dan kering. Sinar matahari akan menjadi sangat terik, dan hutan menjadi
rentan kebakaran.
“Dalam kondisi kering dan
panas tersebut, kebakaran bisa terjadi sangat besar, sangat merusak, dan juga
sulit dihentikan.Hutan gundul artinya banyak flora yang mati dan fauna
kehilangan habitatnya. Padahal, mayoritas hewan dan tumbuhan hidup di hutan.
Sehingga hutan gundul akan menyebabkan banyak flora dan fauna mati,” Terang H.
Matrozi
“Tidak Cuma itu saja yang
disampaikan H. Matrozi Sanjoko, menurutnya ketika ada pencurian kayu hutan di
desanya walaupun sudah tertangkap basah, namun pihak Perhutani tidak pernah
mengambil tindakan tegas justru hanya diselesaikan secara kekeluargaan saja, padahal
kayu yang diambil itu jumlahnya tidak
sedikit yakni ratusan bahkan sampai seribu, yang disayangkan lagi atasannya
juga tidak pernah menegur dan menindak secara tegas,” Tegas H. Matrozi Sanjoko
Dengan banyaknya persoalan
di lahan hutan lindung, kami berharap kepada pihak Asper, Adm dan Kementerian
Kehutanan agar turun ke lokasi, supaya bisa memastikan dan mengetahui persoalan
yang terjadi di Hutan Lindung Desa Tambak Ukir Kecamatan Kendit, dan apa yang
saya ucapkan ini akan saya pertanggung jawabkan semuanya, ini saya lakukan
bukan untuk kepentingan pribadi tapi demi keselamatan masyarakat Situbondo
semuanya.
Mantri Hutan Desa Tambak Ukir,
Kartoyo saat ditemui di rumah dinasnya mengatakan bahwa “kami sudah berulang
kali melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak bercocok tanam
pertanian di hutan lindung karena ini jelas jelas melanggar aturan perundang undangan
sebagaimana yang tertuang dalam UU nomor 41 tahun 1999 pasal 50 ayat 3 huruf B,
C, D dan E yang bunyinya, Dilarang mengerjakan, merambah kawasan hutan serta
membakar dan menebang pohon dalam kawasan hutan. Sesuai pasal 70 Diancam pidana
penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 5 miliar,” Kata Kartoyo
Menurutnya, sudah
berupaya lewat Ketua Lembaga Masyarakat
Desa Hutan (LMDH) Desa Tambak Ukir, H. Taufik. Dia merupakan satu lembaga yang
dibentuk oleh masyarakat desa yang berada didalam atau di sekitar hutan untuk
mengatur dan memenuhi kebutuhannya melalui interaksi terhadap hutan dalam
konteks sosial, ekonomi, politik dan budaya, untuk bisa menyadarkan masyarakat
agar tidak bercocok tanam pertanian di lahan Hutan lindung, namun sampai
sekarang masih belum berhasil.
LMDH Desa Tambak Ukir yang
saat ini diketuai H. Taufik adalah merupakan lembaga masyarakat desa hutan yang
dipercaya oleh masyarakat Desa Tambak Ukir
untuk meningkatkan kualitas kesejahteraan hidup masyarakat di sekitar
hutan, pengelolaan sumber daya manusia (SDM) dan sumber daya hutan (SDH) serta
memperjuangkan (advokasi) hak-hak masyarakat sekitar hutan terhadap garap,
akses informasi dan akses kebijakan SDA yang ada, dan hasilnya sudah dinikmati
oleh masyarakat sekitar hutan ketika buahnya sudah panen.
“Kalau saya didesak untuk
menindak masyarakat yang melakukan pelanggaran secara hukum, kalau sendirian
bukannya tidak berani karena kami ini sudah bermitra dengan LMDH Desa Tambak
ukir secara otomatis biar LMDH dulu yang melakukan pendekatan kepada masyarakat
agar tidak lagi bercocok tanam di lahan Hutan Lindung, kalau memang terpaksa
harus ditindak ayo dilakukan secara
bersama-sama dengan melibatkan pihak Kepolisian,” Pungkas Kartoyo. (SP)
.jpg)
0 Comments: