
Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Situbondo, Angkat Bicara Keberadaan Alfamart dan Indomaret Yang Menjamur di Kabupaten Situbondo
SITUBONDO, Zonapostindonesia.com - Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Situbondo dari Fraksi PKB (Partai Kebangkitan Bangsa) H Suprapto, geram hal ini disebabkan oleh keberadaan Alfamart dan Indomaret yang menjamur di Kabupaten Situbondo rata rata melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2014 Bab VI tentang Pendirian dan Perizinan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern. Rabu, (6/4/2022).
Saat
ditemui di kantor DPRD, H Suprapto menyampaikan bahwa “kewajiban dan larangan
yang tercantum di pasal 17 Untuk penyelenggara toko modern dengan luasan 200 M2
sampai dengan 500 M2 harus menyediakan 1 tempat usaha dan untuk jenis
penyelenggara toko modern dengan luas efektif di atas 500 M2, harus menyediakan
ruang tempat usaha atau Pedagang Kaki Lima minimal 2 unit," kata H. Suprapto
Menurutnya,
penyediaan tempat usaha bagi PKL terdekat yang berkenan menempati tidak
dikenakan uang sewa atau biaya, penyediaan ruang tempat usaha sebagaimana
dimaksud di tetapkan dalam rencana tata letak bangunan atau dalam awal proses
perizinan.
“Namun
anehnya, Indomaret dan Alfamart yang ada di Kabupaten Situbondo, belum ada yang
melaksanakan Perda Nomor 13 tahun 2014 dan Perbup nomor 34 tahun 2015, sebab
PKL yang menempati lahan Indomaret dan Alfamart bukan orang terdekat dengan
lokasi pertokoan dan rata rata PKL nya dari orang luar dan juga masih ditarik
sewa," terang H. Suprapto
Selain
itu, UMKM yang ada di dekat pertokoan Indomaret maupun Alfamart juga belum bisa
menitipkan barangnya, sehingga dengan tumbuh suburnya pertokoan indomaret dan
Alfamart di Kabupaten Situbondo, akan merugikan UMKM dan toko kelontong yang
ada di sekitar pertokoan modern tersebut.
Ada
dua hal yang terungkap, salah satunya dengan berdirinya Alfamart dan Indomaret
baru ini, Pemerintah Kabupaten Situbondo dalam hal ini DPMPTSP harus lebih
lebih hati agar tidak merugikan PKL dan UMKM yang ada di sekitar pertokoan
tersebut, oleh sebab itu sebelum persyaratannya lengkap sebagaimana Perda No 13
tahun 2014 dan Perbup No. 34 jangan sekali kali memberikan ijin dulu, "tutur anggota Komisi II DPRD
Situbondo
Lanjut
politisi partai PKB ini, Komisi II telah sepakat untuk meminta Pemkab Situbondo
segera menertibkan gerai-gerai Indomaret maupun Alfamart yang sudah menyalahi
Perda.
"Bagaimanapun
bisnis modern ini kalau dikuasai kepemilikannya oleh pengusaha besar, tentu ini
akan berpengaruh kepada UMKM dan toko retail yang ada di tengah masyarakat.
Bagaimanapun tentu berakibat mengalami penurunan akibat keberadaan mereka
(Indomaret & Alfamart). Apalagi tidak dipantau dan jumlahnya tidak
dibatasi," tegas. H Suprapto
“Dengan
adanya persoalan tersebut Komisi II DPRD Kabupaten Situbondo, dalam waktu dekat
akan memanggil penanggung jawab PT.
Indomarco dan PT. Alfaria pemilik Indomaret dan Alfamart untuk meminta
pertanggung jawaban terhadap Perda yang
dilanggarnya, kalau ini dibiarkan kemiskinan akan semakin bertambah, dan harga
minyak, sembako serta BBM akan terus naik," pungkasnya (SP)

0 Comments: