
HALMAHERA UTARA, Zonapostindonesia.com - Aktivitas CV Taolas Jaya yang dilakukan di Daerah Aliran Sungai (DAS) Desa Baringin Kecamatan Malifut Kabupaten Halmahera Utara, Provinsi Maluku Utara tidak sesuai dengan legalitas atau perijinan berusahanya.
Hal
ini sesuai dengan permohonan yang disampaikan CV Taolas Jaya ke DLH Halmahera Utara yaitu di khususkan membawa
material untuk kebutuhan PT Nusa Halmahera Minimals (NHM).
"Permohonan
yang disampaikan ke kami itu pengambilan material untuk kebutuhan PT. NHM
saja," ungkap kadis DLH Halmahera Utara, Samud Taha kepada
Zonapostindonesia.com via telepon, Rabu (27/04/2022)
Namun
berdasarkan amatan media ini. CV Taolas Jaya memperjual belikan kepada
masyarakat yang diangkut menggunakan truk.
Selain
itu, salah satu sopir truk yang namanya enggan dipublish, membenarkan bahwa ia
sering membeli kerikil di tempat di DAS yang dikelola oleh CV Taolas Jaya
tersebut.
"Saya
sering membeli kerikil disini untuk saya jual kembali, tetapi bukan hanya saya
banyak truk yang mengambil material di sini untuk di jual kembali, bahkan
hampir setiap hari dijual," bebernya
Sampai
berita ini ditayang, Direktur CV Taolas Jaya belum dapat di konfirmasi.
PEWARTA: WH

0 Comments: