SURABAYA, Zonapostindonesia.com - Puluhan bandit jalanan berhasil diringkus Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya. Hal ini terbukti dari pengukapan kasus yang telah dibeberkan oleh Kapolrestabes Surabaya, pada Jumat (4/3/2022) di Mapolrestabes Surabaya.
Sedikitnya
ada 46 tersangka berhasil digulung dan diamankan selama Januari hingga Februari
2022. Kejahatan jalanan ini menjadi salah satu kasus menonjol di Surabaya.
Sebanyak 46 tersangka ini diamankan Polisi dari 24 TKP begal dan 24 TKP
pencurian dengan kekerasan di Surabaya.
Kapolrestabes
Surabaya Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan mengatakan, pihaknya mengakui masih
ada beberapa kasus yang belum terungkap. Namun pengungkapan yang sudah
dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Surabaya dan
polsek jajaran ini menjadi salah satu bukti polisi terus menjaga keamanan dan
ketertiban masyarakat.
"Kami
akan terus tingkatkan kinerja dan mengungkap kasus kriminal yang terjadi di
Surabaya," katanya.
Ia
juga mengungkapkan, aksi kriminalitas yang dilakukan dijalanan baik begal
secara berkelompok maupun aksi pencurian dengan melukai korban berhasil
diungkap. Pihaknya juga meminta kepada masyarakat untuk ikut membantu
kepolisian, dengan melaporkan apabila ada tindak kriminal di wilayahnya.
"Kami
butuh peran serta masyarakat dalam mencegah terjadinya tindak kriminal. Kami
akan terus tingkatkan kinerja untuk Surabaya lebih aman," ungkapnya.
Kapolrestabes
juga mengatakan, dari hasil pengungkapan ini diketahui aksi kriminalitas sering
terjadi pada dini hari hingga pagi hari,
pukul 03.00-06.00 dan pukul 09.00-12.00. Ini merupakan jam-jam rawan pencurian
di wilayah Surabaya. Dalam pengungkapan kasus bandit jalanan ini, Polisi
berhasil mengamankan sejumlah motor dan barang elektronik.
"Silahkan
apabila ada korban yang merasa memiliki motor di sini. Silahkan diambil dengan
menunjukkan bukti kepemilikan yang sah," pungkasnya .
Dalam
kesempatan ini Kapolrestabes Surabaya Kombespol Akhmad Yusep Gunawan juga
menyerahkan barang bukti curanmor, satu unit roda empat dan satu unit motor
roda dua kepada pemiliknya.
PEWARTA:
OKIK
0 Comments: