Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Situbondo, Lakukan Sosialisasi Dan Validasi Guru Ngaji
SITUBONDO, Zonapostindonesia.com - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Situbondo melakukan sosialisasi dan validasi guru ngaji mingguan dan harian,yang bertempat di aula KH. Hasjim Ashari Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Situbondo. Selasa,( 15/3/2022 ).
Acara session pertama di hadiri
sebanyak tiga puluh lima orang untuk wilayah timur, perwakilan dari per
Kecamatan dan perwakilan dari per Desa masing-masing.
"Menurut keterangan yang di
sampaikan oleh Bapak Andi Kepala Bidang PPTK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kabupaten Situbondo, pada acara tersebut menyampaikan bahwa acara ini kita bagi
tiga session untuk menghindari kerumunan karena masih ada wabah covid 19.
Session yang pertama dari kelompok
wilayah timur, session kedua dari kelompok wilayah tengah dan session ke tiga
dari kelompok wilayah barat.
Dengan adanya sosialisasi ini Kami
ingin memvalidasi jumlah keseluruhan jumlah para guru mengaji yang ada,yang akan
menerima dana bantuan insentif bagi guru guru ngaji mingguan maupun yang harian
pada tahun 2022, "Ucapnya".
"Lebih lanjut, oleh sebab itu
untuk jumlah sementara yang kami terima, jumlah guru guru ngaji sebanyak 4725 (Empat
Ribu Tujuh Ratus Dua Puluh Lima) orang, baik guru ngaji mingguan maupun harian.
Dan Kami informasikan pula,
"Apabila ada guru ngaji mingguan maupun yang harian, jika sudah meninggal
bisa digantikan ke orang lain,asalkan proses mengajarnya tetap aktif.
Dan tidak hanya itu untuk
pengumpulan data tersebut, kami beri batas waktu sampai tanggal 26 Maret 2022.
Jadi pada tanggal 26 Maret 2022, data tersebut harus sudah ter akomodir semua
ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Situbondo.
Sebab, pembagian dana insentif guru
guru ngaji tersebut,kami agendakan paling lambat akan kami bagikan pertengahan
bulan puasa. Per orang guru ngaji akan menerima dana insentif sebesar Rp
1.500.000,(Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah), "pungkas Kabid PPTK".
PEWARTA: SIGIT PRAMONO
0 Comments: