Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Di Purwoharjo Jawa Timur, Dilaporkan Ke Polisi
BANYUWANGI, Zonapostindonesia.com - Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang terjadi di wilayah hukum Polsek Purwoharjo Kecamatan Purwoharjo Kabupaten Banyuwangi Jawa Timur, kini dalam penanganan unit Reskrim Polsek Purwoharjo.
KDRT
itu berawal dari pertengkaran suami istri warga dusun Gumukrejo Desa Sidorejo Kecamatan
Purwoharjo Banyuwangi. Korban berinisial DP (28) mengalami patah tulang
selangka sebelah kanan dan AML (27) pelaku KDRT yang tidak lain adalah suami
korban, sudah ditangkap dan diamankan di Polsek Purwoharjo untuk mempertanggungjawabkan
perbuatannya. Jumat, (4/2/2022).
Kronologis
kejadian bermula pada hari rabu tanggal 12 Januari 2022 sekitar jam 01.00 Wib. Korban
bertengkar dengan suaminya di dalam kamar tidur korban dan kemudian korban
berteriak minta tolong. Mendengar ada teriakan minta tolong, saksi SY (60) segera
mendatangi sumber suara teriakan minta tolong dan mendapati korban dalam posisi
telentang di atas lantai sembari memegangi tulang selangkanya sebelah kanan.
Melihat
kondisi tulang selangkanya korban sebelah kanan sudah bengkak, maka SY segera
membawa korban ke tukang pijat sangkal putung di Desa Wringin Pitu Kecamatan Tegal
Dlimo. Setelah diperiksa, tukang pijat sangkal putung itu mengatakan tulang selangka
sebelah kanan korban, patah. Oleh karenanya korban diharuskan menginap untuk
menjalani proses terapi lanjut.
Kemudian
pada tanggal 31 Januari 2022, saksi dan korban mendatangi Polsek Purwoharjo
untuk melaporkan pelaku KDRT tersebut. Kemudian korban dimintakan visum ke Puskesmas
dan Dokter Puskesmas juga mengatakan korban mengalami patah tulang selangka sebelah
kanan.
Kapolsek
Purwoharjo AKP Endro Abriyanto melalui Kanit Reskrim Polsek Purwoharjo IPDA
Agus Suhartono, SH., membenarkan adanya KDRT dan korban mengalami patah tulang selangka
sebelah kanan lantaran pertengkaran dengan suaminya sendiri.
Setelah
kita lakukan visum et repertum diketahui tulang selangka korban
sebelah kanan, patah. Maka segera kita amankan AML (27) yang merupakan suami
korban untuk menjalani proses hukum atas perbuatannya tersebut.
"Pelaku
dikenakan jeratan pasal 44 ayat (1) undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang
KDRT." urai Ipda Agus Suhartono, SH.
PEWARTA:
ROFI'I
0 Comments: