2 Kali Curi Barang Berharga Milik Bude Ipar, Polres Bondowoso Tangkap Pelaku di Bali
BONDOWOSO, Zonapostindonesia.com - Sungguh tega pria berusia 43 tahun berinisial HH, warga Desa Gunosari, Kecamatan Tlogosari yang mencuri barang-barang berharga milik bude iparnya sendiri.
Pencurian
itu bahkan dilakukannya sudah dua kali di rumah budenya yang kosong, karena
ditinggal ke Jakarta. Hingga menyebabkan total kerugian mencapai Rp 47 juta.
Aksi
pencurian pertama kali dilakukan saat
pelaku diajak istrinya, ikut membersihkan rumah bude iparnya di Perumahan Tamansari, Kelurahan
Tamansari pada sekitar Desember 2020 lalu.
Pada
saat itu, ia menggasak perhiasan emas seberat 10 gram dan uang tunai Rp 600
ribu di dalam lemari yang tak terkunci.
"Pencurian
kedua dilakukan pada 15 Desember 2021, dengan cara mengambil kunci rumah
budenya tanpa sepengetahuan istrinya. Pelaku mencuri kamera seharga puluhan
juta rupiah," demikian diterangkan oleh Kapolres Bondowoso, AKBP Herman
Priyanto, Rabu (9/2/2022).
Ia
menerangkan, barang-barang hasil curiannya itu telah dijual di seputaran
Bondowoso. Dan, kamera curiannya pun telah digadaikan pada salah seorang
terduga penadah di Kecamatan Pujer.
Uang
hasil penjualan dan gadai barang curiannya, menurut pengakuan pelaku telah
habis digunakan untuk kebutuhan pribadinya.
"Setelah
berhasil memeriksa saksi, dan mengumpulkan alat bukti. Kami langsung melacak
keberadaan pelaku," ujarnya.
Pelaku
sendiri, kata Kapolres Herman, sempat melarikan diri ke Bali saat tahu telah
dilaporkan oleh anak korban.
Karena
itulah, pihak Polres Bondowoso melakukan penangkapan langsung ke Bali.
Kasat
Reskrim Polres AKP Agung Ari Bowo, menambahkan, pelaku sendiri saat ini telah
diamankan berikut barang buktinya di Mapolres Bondowoso.
"Sehingga
atas kejadian tersebut pelaku kita sangkakan melanggar pasal 362 KUHP jo pasal 64 KUHP. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara,"
pungkasnya.
PEWARTA:
EDO RANGGA
0 Comments: