Sekretaris PC GP Ansor Situbondo, Desak Bupati Agar Mencopot Jabatan Kepala BKPSDM Situbondo
SITUBONDO, Zonapostindonesia.com - Dinilai tidak mampu melaksanakan tugas dengan profesional, Bupati Situbondo didesak agar mencopot jabatan kepala BKPSDM Situbondo, hal tersebut disampaikan oleh Johantono selaku Sekretaris PC GP Ansor Kabupaten Situbondo, Rabu (19/01/2021).
"Penataan
birokrasi sebagaimana amanat Presiden RI serta Menteri PAN dan RB tidak
dilaksanakan sesuai aturan dan sangat amburadul," jelasnya.
Johantono
mengungkapkan beberapa hal yang menjadikan pertimbangannya. Seperti demosi
(penurunan) jabatan yang tidak sesuai surat Menteri PAN dan RB No. B/467/M.K.T.
01/2021 yaitu adanya penyederhanaan birokrasi tidak boleh merugikan Aparatur
Sipil Negara, baik dalam penghasilan maupun sistem karier.
"Adanya
promosi jabatan yang dilakukan Bupati Situbondo di tengah proses perampingan
birokrasi yang sedang ditata, seharusnya fokus dulu terhadap penataan baru
proses pengisian," jelasnya.
Lebih
lanjut, pria yang juga menjabat sebagai Anggota DPRD Situbondo dari Fraksi PKB
tersebut menambahkan bahwa akibat tidak segera adanya pelantikan definitif
terhadap pimpinan OPD menyebabkan keterlambatan gaji serta berpengaruh pada
roda perekonomian masyarakat. Karena belanja pegawai akan kebutuhan sehari-hari
menurun.
Kemudian,
penurunan jabatan hanya diberikan kepada ASN yang melakukan pelanggaran kode
etik, tidak disiplin dan karena mendapat sanksi setelah dilakukan pemeriksaan
oleh inspektorat.
Selanjutnya
pada proses mutasi jabatan, ditengarai tidak melalui proses yang seharusnya dan
mengabaikan regulasi yang ada. Dimana terdapat beberapa ASN mengalami proses
mutasi lebih dari tiga kali dalam kurun waktu tiga minggu. Dari jabatan
struktural ke fungsional dan dilantik lagi dalam jabatan struktural. Padahal
aturan inpassing dari struktural ke fungsional dan sebaliknya harus didahului
dengan penerbitan SK Bupati, sebagaimana perka BKN tentang mutasi jabatan
struktural dan fungsional.
"Kalau
bupati tidak berani mengambil sikap tegas, maka PC GP Ansor Situbondo bersama
pengurus pusat akan mengadukan persoalan ini ke Komisi Aparatur Sipil
Negara," tegasnya.
Sisi
lain di tempat terpisah saat dikonfirmasi oleh awak media di kantornya, Kamis
(20/01/2022). Kepala BKPSDM Situbondo Bapak Fathor Rakhman memberikan
tanggapan, gerakan PC GP Ansor yang telah mengkritisi dan memberikan saran
kepadanya masih wajar dan sah saja, yakni terkait penyelenggaraan mutasi
beberapa waktu yang lalu. Sehingga adanya masukan tersebut bisa menjadi bahan
pertimbangan untuk pembenahan kedepannya agar lebih baik lagi.
Konsekuensi
dari penyederhanaan dan perampingan organisasi munculnya SOTK baru, tentu
berdampak kepada pejabat yang ada diruang lingkup OPD di Kabupaten Situbondo
secara menyeluruh. Sehingga efek dari perampingan adalah menyebabkan sebagian
pejabat harus mendapatkan posisi turun jabatan satu tingkat di bawahnya. Jadi
kalau turun jabatan bukan berarti yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran
disiplin dan kode etik ASN, tetapi karena kebutuhan organisasi.
"Jika
pejabat yang bersangkutan ingin kembali ke posisi semula, tentu pihak
pemerintah sudah memikirkannya secara bertahap dengan cara melihat kinerjanya.
Sehingga ASN yang mengalami penurunan jabatan tersebut harus menunjukkan sebuah
prestasi dan bisa membantu menciptakan inovasi serta melakukan hal-hal yang
positif lainnya," terangnya.
Lebih
lanjut, Ia menjelaskan sebenarnya lebih banyak ASN yang mendapatkan penghargaan
dari Pemerintah, yakni berupa mutasi dan promosi jabatan ke tempat yang lain.
Sedangkan yang turun jabatannya jumlahnya sekitar sepuluh orang dari sekian
ratusan pejabat. Prinsip ASN secara keseluruhan bagi yang mengalami penurunan
jabatan satu tingkat di bawahnya pasti akan dikembalikan.
"Kalau
soal pejabat eselon II yang masih belum dilantik secara definitif sampai saat
ini karena harus menunggu turunnya hasil dari Komisi Aparatur Sipil Negara
(KASN). Terkait gaji ASN sebenarnya tidak terhambat, bahkan sudah bisa
direalisasikan oleh masing-masing OPD," katanya.
PEWARTA:
SIGIT PRAMONO
0 Comments: