Randy Dicopot Dari Anggota Polri, Karena Terbukti Bersalah
SURABAYA, Zonapostindonesia.com - Randy Bagus Hari Sasongko, yang merupakan tersangka aborsi terhadap Novia Widya Sari, Kamis (27/1/2022) menjalani sidang KKEP (Komisi Kode Etik Polri) di ruang sidang Bidpropam Polda Jatim. Dalam keputusan sidang, akhirnya diputuskan PTDH (Pemberhentian dengan tidak hormat).
Kombes
Pol Gatot Repli Handoko, Kabid Humas Polda Jatim, menjelaskan, bahwa sidang
KKEP terhadap tersangka Randy sudah diputuskan dalam persidangan yang dilakukan
mulai pagi hingga siang.
Dalam
sidang hari ini, selain menghadirkan Randy, Bidpropam polda jatim juga
menghadirkan 9 orang saksi termasuk orang tua Novia Widyasari (korban).
"Jelas
saudara Randy bersalah dan melanggar Pasal 7 ayat 1 huruf (b) dan pasal 11
huruf (c) Perkap 14 tahun 2012. Tentang kode etik profesi polri. Dan dinyatakan
PTDH (Pemberhentian dengan tidak hormat) dan kini tinggal proses administrasi
pemecatannya," jelas KBP Gatot Repli Handoko, Kamis (27/1/2022) siang.
Lebih
jauh dijelaskan bahwa tersangka Randy, melanggar, terbukti meyakinkan melakukan
perbuatan tidak tercela. Dan yang bersangkutan berikutnya akan melaksanakan
proses pidana umum yang ditangani oleh Ditreskrimum Polda Jatim.
Sementara
itu Kombes Pol Taufik Herdiansyah Zeinardi, Kabid Profesi dan Pengamanan
(Propam) Polda Jatim, mengatakan, guna mengantisipasi terjadinya kasus serupa.
Sesuai dengan arahan dari Kapolri dan Kapolda, bahwa kami akan melakukan upaya
upaya preventif untuk menghindari adanya pelanggaran pelanggaran yang dilakukan
oleh anggota.
"Kita
menyadari walaupun dari segi kuantitas pelanggaran disiplin maupun pidana di
polda jatim ini menurun. Namun kita berupaya agar kasus ini tidak terjadi
lagi," katanya.
Habibi,
(Humas Polres Jember)
0 Comments: