SITUBONDO, Zonapostindonesia.com - Tim Resmob Satresktim Polres Situbondo berhasil mengamankan satu pelaku Curanmor yang masuk daftar pencarian orang terkait kasus pencurian sepeda motor Honda CB 150R yang terjadi jalan Gunung Kawi Rawan Desa Langkap Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo, Rabu (5/1/2022)
Sebelumnya,
Tim Resmob telah berhasil mengamankan dua pelaku sedangkan lainnya yakni YD
(35) dalam pencarian atau masuk daftar pencarian orang (DPO). YD berhasil
ditangkap oleh Tim Resmob wilayah barat saat berusaha melarikan diri di rumahnya
di dusun Krajan desa Kalianget Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo,
selanjutnya pelaku diamankan ke Mapolres guna proses penyidikan lebih lanjut
terkait kasus curanmor yang terjadi di wilayah Besuki dan sekitarnya.
Kasi Humas
Iptu Achmad Sutrisno, SH menerangkan, satu pelaku yang menjadi DPO kasus
Curanmor di Besuki sudah berhasil ditangkap oleh Tim Resmob Satreskrim. Dari
penangkapan tersebut disita barang bukti berupa uang tunai dari hasil penjualan
sepeda motor sebesar 210.000.
“Pelaku yang
jadi DPO sudah dilakukan penahanan dan proses penyidikan terkait kasus Curanmor
yang terjadi di jalan Gunung Kawi Rawan Desa Langkap Kecamatan Besuki Kabupaten
Situbondo. Sedangkan untuk barang bukti sepeda motor yang dijual pelaku masih
proses pencarian.“ tandasnya.
Sigit Pramono, (Humas Pores Situbondo)
0 Comments: