SITUBONDO, Zonapostindonesia.com - Tim Resmob Satreskrim Polres Situbondo mengungkap sasus pencurian sepeda motor Honda CB 150R didalam rumah jalan Gunung Kawi Rawan Desa Langkap Kecamatan Besuki Kab.Situbondo. Kejadian curanmor dilaporkan di Polsek Besuki pada hari Jum’at tanggal 31 Desember 2021.
Tersangka DS
(29) warga Banyuglugur dan WS (30) warga Bangkalan berhasil ditangkap
berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi dari masyarakat. Keduanya
diamankan di rumah kerabatnya di desa Blorobarat kecamatan Besuki berikut barang
bukti berupa dua buah HP, uang tunai hasil penjualan sepeda motor sebesar 410.000
dan satu unit sepeda motor honda beat, Sabtu (1/1/2022)
Kasi Humas
Iptu Achmad Sutrisno, SH menyampaikan bahwa menurut keterangan ada tiga
tersangka terkait pencurian sepeda motor yang terjadi di Besuki, dua tersangka
sudah ditangkap yakni DS dan WS sedangka YD (35) dalam pencarian. Dari
penangkapan tersebut sudah diamankan barang bukti sedangkan sepeda motor yang
dicuri masih ditelusuri oleh Tim Resmob karena menurut keterangan sudah dijual
ke wilayah Probolinggo.
“Dua pelaku
sudah ditangkap berikut barang buktinya, sedangkan satu pelaku lainnya masuk
DPO serta Tim Resmob melakukan pencarian terhadap sepeda motor yang dicuri
pelaku “ pungkasnya. .
PEWARTA:
SIGIT PRAMONO
0 Comments: