Buru Oknum Penjual Vaksin Booster, Polda Jatim Bentuk Timsus
SURABAYA, Zonapostindonesia.com - Penyelidikan jual beli vaksin dosis ketiga atau booster ilegal di Surabaya. Kepolisian Daerah (POLDA ) Jawa Timur bergerak cepat membentuk tim khusus untuk membongkar praktik kejahatan ini.
‘Praktik
penjualan dan penyuntikan vaksin booster itu dapat dipastikan ilegal. Karena, vaksin booster
untuk masyarakat umum, baru akan resmi
digelar pemerintah pada Januari 2022 ini.” Terang Kapolda Jatim, Irjen Nico
Afinta. Kamis (06/01/2022).
“Terkait
informasi adanya jual beli ilegal vaksin Booster itu jajaran Polrestabes juga
Polda telah melakukan gerak cepat dan membuat Tim khusus guna melakukan
penyidikan terhadap informasi tersebut,”
terang Nico dalam keterangan tertulisnya (Kominfo)
Kapolda
Jatim, memastikan praktik penjualan dan penyuntikan vaksin booster itu masuk
ranah ilegal. Oleh karena itu segenap Jajarannya terus memburu pelaku, sebab
vaksin booster sendiri untuk masyarakat umum, baru resmi digelar oleh pemerintah
RI pada Januari 2022 ini.
“Dengan
adanya informasi jual beli Vaksin
Booster (Ilegal) ini merupakan tindak kejahatan
dan masih kita buru pelakunya bersama Timsus, ada orang-orang yang tidak
bertanggung jawab mengambil kepentingan untuk diri sendiri. Sehingga ini yang
perlu saya tekankan terhadap seluruhnya supaya jangan terulang lagi dan pasti
pelaku yang bersangkutan akan diproses secara hukum yang berlaku,"
katanya.
Nico
menyebut, selama ini pihaknya juga memastikan vaksin yang didistribusikan telah
sesuai SOP. “Di dalam SOP tersebut
metode di dalam vaksinasi sudah jelas. Ada petugasnya, ada vaksinnya, dan ada
pendaftarannya," bebernya
Polda
Jatim, juga meminta masyarakat untuk bersabar dan menghimbau tidak perlu
ketakutan terkait tidak kejahatan ini. Karena pihaknya Jajaran Kepolisian
tengah memburu oknum-oknum di balik penjualan vaksin booster Ilegal ini.
PEWARTA:
OKIK
0 Comments: