BONDOWOSO – Zonapostindonesia.com - Akibat terbakar api cemburu, seorang suami di Desa Koncer Kidul Kecamatan Tenggarang, berinisial JA bersama teman-temannya menganiaya pemuda bernama Decky Rizaldy Endrawan.
Penganiayaan
dilakukan dengan memukul korban menggunakan benda keras. Hingga, korban tak
sadarkan diri.
Dua
orang pelaku yakni RD (21), dan DF (21) saat ini telah diringkus oleh
Satreskrim Polres Bondowoso. Sementara JA- suami, dan SS masih masuk dalam
daftar pencarian orang (DPO).
Kapolres
Bondowoso, AKBP Herman Priyanto, menjabarkan bahwa kejadian ini bermula saat
korban mengantar istri dan anak pelaku ke rumah.
Mengetahui itu, JA curiga pelaku ada main dengan istrinya. Sontak, ia mengajak teman-temannya untuk memberi pelajaran pada korban.
"Tiba-tiba
datang tersangka menggedor-gedor pintu dan pada saat dibukakan pintu oleh si
istri. Tersangka bersama dengan teman-temanya langsung mencari korban dan
didapati di kamar, kemudian Tersangka bersama-sama dengan temannya melakukan
pengeroyokan," katanya.
Akibat
perbuatan ini, kata Kapolres Herman, pelaku disangkakan pasal pasal 170 ayat
(2) angka 1e subs 351 ayat (2) KUHP.
"Ancaman
hukumannya penjara paling lama sembilan tahun," tuturnya.
Ditambahkan
oleh Kasatreskrim Polres Bondowoso, AKP Agung Ari Bowo, bahwa pihaknya kini
terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi, dan dua tersangka yang sudah lebih
dulu diringkus. Untuk mencari tahu keberadaan dua tersangka lainnya.
"Kita
juga sudah memintakan Visum Et Repertum (VER) di RS Bhayangkara Bondowoso dan
CT Scan. Selain juga mencari dua pelaku lainnya," pungkasnya.
Edo
Rangga, (Humas Polres Bondowoso)
0 Comments: