Selamat Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) Tahun 2021
Zonapostindonesia.com - Korupsi berasal dari Bahasa Latin, corruptio. Kata ini sendiri memiliki kata kerja corrumpere yang artinya busuk, rusak, menggoyahkan, memutar balik, atau menyogok.
Menurut
Andi Hamzah dalam bukunya “Pemberantasan Korupsi,” dari Bahasa Latin itulah
kemudian turun ke banyak bahasa di Eropa, seperti Bahasa Inggris yaitu
corruption, corrupt; Bahasa Prancis yaitu corruption; dan Bahasa Belanda yaitu
corruptie, korruptie. Dari Bahasa Belanda inilah, kata itu turun ke Bahasa
Indonesia, korupsi (KPK RI, 2015).
Dapat
disimpulkan bahwa korupsi adalah tindakan memperkaya diri sendiri atau
mengutamakan kepentingan pribadi. Tindakan korupsi dapat merugikan banyak
pihak, baik masyarakat maupun negara. Oleh karena itu, korupsi harus
diberantas.
Agar
kita terhindar dari tindakan korupsi, baiknya kita mengetahui jenis-jenis
tindak pidana korupsi. Seperti yang tercantum pada UU Nomor 31 Tahun 1999,
terdapat 30 bentuk/jenis korupsi yang tersebar dalam 13 pasal. Ketigapuluh
bentuk tindak pidana korupsi tersebut pada dasarnya dapat diklasifikasikan
menjadi tujuh jenis korupsi. Secara lengkap, tujuh kategori/jenis tindak pidana
korupsi tersebut adalah:
1.
Merugikan keuangan negara;
2.
Suap-menyuap;
3.
Penggelapan dalam jabatan;
4.
Pemerasan;
5.
Perbuatan curang;
6.
Benturan kepentingan dalam pengadaan;
7.
Gratifikasi.
Sebagai
upaya menumbuhkan kesadaran publik dan peran serta masyarakat telah ditetapkan
bahwa tanggal 9 Desember merupakan Hari Anti Korupsi Sedunia. Sehubungan dengan
hal tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Menyelenggarakan Peringatan
Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) dengan mengusung tema "Satu Padu
Bangun Budaya Anti Korupsi".
OLEH: DW SURYA
#AyoKitaBrantasKorupsi
#SatuPaduBangunBudayaAntiKorupsi
0 Comments: