Satresnarkoba Polres Malang Amankan 270 Tersangka dan Sita Ribuan gram Narkotika
KEPANJEN MALANG, Zonapostindonesia.com – Satres Narkoba Polres Malang, merilis hasil kinerja penegakan hukum berbagai jenis tindak pidana bidang narkoba, Senin (27/12/2021).
Selama
tahun 2021 Satresnarkoba Polres Malang berhasil menangkap sedikitnya 270
tersangka, dengan Laporan Polisi (LP) sebanyak 248.
Juga menyita sabu 4.464,86 gram, ganja 1.191,86 gram, Pil 'LL" 54.226 butir. Demikian dijelaskan Kapolres Malang, AKBP Bagoes Wibisono didampingi Kasat Resnarkoba, AKP Harjanto Mukti Eko Utomo beserta Kasi Humas Iptu Daya Wastuti.
"Dengan
penyelesaian perkara yang ditangani sebanyak 248 laporan polisi dengan total
tersangka 270 orang," ucap AKBP Bagoes saat memimpin Press Converence
dengan media, (27/12/2021)
Bahwa
dari total 270 orang tersangka, statusnya berbeda - beda. "Yang berstatus
sebagai Penanam 1 orang, Pengedar 232 orang dan Pemakai 37 orang,"
jelasnya.
Dilanjutkan AKBP Bagoes Wibisono, dari total barang bukti narkotika jenis sabu 4.464,86 gram, yang dimusnahkan sebanyak 3.500 gram. "Sisanya 968,86 gram digunakan untuk pembuktian di persidangan," bebernya.
Dalam
kegiatan ini, juga dilakukan pemusnahan miras sebanyak 1.757 botol, dengan
disaksikan Forkopimda Kabupaten Malang.
Diketahui
bahwa miras yang dimusnahkan merupakan hasil dari penyitaan yang dilakukan
Satresnarkoba bersama jajaran. "Ini merupakan miras ilegal atau yang tidak
memiliki izin edar," tegas Bagoes.
Selain
itu, Kapolres Malang menuturkan bahwa ini sebagai langkah Polres Malang bersama
stakeholder terkait dalam menjaga kondusifitas Kamtibmas kabupaten Malang.
Masing-masing
Forkopimda Kabupaten Malang secara simbolis memecahkan botol miras sebagai
tanda dimulainya pemusnahan.
PEWARTA:
DW SURYA
0 Comments: