BANYUWANGI, Zonapostindonesia.com - Dalam press conference akhir tahun yang digelar oleh Polresta Banyuwangi pada Senin (27/12/2021) ada satu yang menarik yaitu ungkap kasus dugaan pemerasan dengan modus operandi para pelaku mengaku sebagai anggota Resmob Satnarkoba Polda Jatim.
Kapolresta
Banyuwangi AKBP Nasrun Pasaribu menyampaikan kronologis penangkapan para
tersangka berawal dari laporan korban MJ, (60 tahun), petani, islam. alamat
tinggal di Dusun Sidodadi Desa Karetan, Purwoharjo, Banyuwangi.
“Pada
hari Senin tanggal 20 Desember 2021 sekira jam 22.00 WIB di rumah korban MJ
didatangi oleh tersangka SM dan diajak untuk nyabu (Narkotika) namun korban
tidak mau, tidak lama kemudian di rumah korban didatangi 3 orang laki-laki yang
mengaku sebagai petugas kepolisian Polda Jatim bagian Narkoba, selanjutnya
korban MJ dan tersangka SM seolah-olah ditangkap dan dimasukkan ke dalam mobil
dalam keadaan korban MJ tangan diikat ke belakang dan mata korban ditutup
dengan topi ninja selanjutnya orang yang mengaku sebagai petugas kepolisian
tersebut membawa mereka menuju ke Polda dan diketahui kemudian korban dibawa ke
Jember tepatnya di daerah Ambulu,” papar Kapolresta Banyuwangi AKBP Nasrun.
Lebih
lanjut Kapolresta Banyuwangi menuturkan kemudian terjadi transaksi tawar
menawar harga korban dimintai uang 40 juta kalau tidak ingin dibawa ke Polda
Jatim, juga tersangka SM, seolah-olah dimintai uang 60 juta karena korban tidak
mempunyai uang selanjutnya tersangka SM berinisiatif telepon kepada pelaku lain
yaitu tersangka SD yang berperan membujuk istri korban yang bernama SR untuk
membayar uang sebesar 40 juta sebagai tebusan untuk suaminya.
“Karena
istri korban tidak punya uang maka istri korban berangkat menjemput suaminya
dengan membawa kendaraannya mitsubishi kuda warna merah Nopol P-1286-W, dan
sesampainya di Ambulu tersangka SD menggadaikan mobil tersebut dan mengaku
mendapat uang sebanyak 20 juta namun sebenarnya uang tunai yang di dapat
sebesar 15 juta. Kemudian uang tersebut diserahkan kepada tersangka SM dan
seolah-olah uang tersebut oleh SM sebagai uang 86 kepada tersangka lain, lalu
korban dan istri diperbolehkan pulang dan melaporkan kejadian tersebut ke
Polsek Purwoharjo,” terang Kapolresta Banyuwangi.
Menindaklanjuti
laporan tersebut team gabungan Satreskrim Polresta Banyuwangi dan Unit Reskrim
Polsek Purwoharjo melakukan penyelidikan dengan dan pada hari Rabu (22/12/2021)
telah diamankan tersangka SM, (46 tahun), wiraswasta, Islam, Alamat Dusun/Desa
Kedunggebang Kecamatan Tegaldlimo, Banyuwangi
dan SD, (52 tahun), wiraswasta, Islam, Alamat Dusun Sidodadi Desa
Karetan Kecamatan Purwoharjo, Banyuwangi, dan hasil interogasi awal kedua
tersangka mengakui telah merekayasa bersama dengan pelaku lainnya seolah-olah
sebagai petugas kepolisian dari Polda Jatim bagian Narkoba.
“Setelah
mengamankan dua pelaku SM dan SD maka dilakukan pengembangan dari keterangan
kedua tersangka tersebut dan pada Kamis (23/12/2021), team berhasil mengamankan
tersangka lainnya dan sejumlah barang bukti,” ujar AKBP Nasrun.
Para
pelaku yang diamankan antara lain tersangka NH alias HS, alamat Puger Jember,
tersangka PR, alamat Desa Tamansari Kecamatan Wuluhan, Jember dan tersangka DD,
Kecamatan Wuluhan, Jember dan DN alias KB Alamat Krajan, Ambulu, Jember.
Barang
bukti yang diamankan berupa Uang tunai Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah),
Kartu ATM BCA, satu unit Mobil Mitsubishi Kuda Warna Merah (milik korban) dan 5
(lima) unit Handphone milik para tersangka.
Kapolresta
Banyuwangi menyampaikan bahwa saat ini guna kepentingan penyelidikan dan
penyidikan para tersangka diamankan di rumah tahanan Negara Polresta
Banyuwangi. Kepada mereka disangkakan telah melanggar pasal 368 KUHP tentang
pemerasan dengan ancamanan hukuman penjara selama-lamanya 9 (Sembilan) tahun.
Rofi’i (Humas
Polresta Banyuwangi)
0 Comments: