Penerapan Sistem Merit, Kabupaten Malang Raih Predikat “BAIK” Penghargaan KASN
KEPANJEN MALANG, Zonapostindonesia.com - Pemerintah Kabupaten Malang berhasil meraih penghargaan Kategori Baik dalam Penerapan Sistem Merit di instansi pemerintah yang diadakan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Hal ini ditandai dengan
penyerahan piagam hasil penilaian sistem Merit oleh Ketua Komisi Aparatur Sipil
Negara Prof. Agus Pramusinto, penghargaan tersebut diterima langsung oleh
Sekretaris Daerah Kabupaten Malang Dr. Ir. Wahyu Hidayat dalam acara
"Anugerah Meritokrasi" di The Westin Grand Ballroom tepatnya di Jl.
Raya Lontar No.2, Kota Surabaya, Jawa Timur pada Selasa, (07/12/2021) pagi.
Pencapaian ini sebagai
wujud keseriusan Pemerintah Kabupaten Malang dalam mencapai tujuan Reformasi
Birokrasi yaitu pemerintahan yang profesional, terintegrasi, berkinerja tinggi,
mampu melayani publik dengan baik, sejahtera, berdedikasi, serta memegang teguh
nilai-nilai dasar dan kode etik aparatur negara.
Tentunya prestasi dan
pencapaian yang luar biasa dimana Pemkab Malang mampu menyelesaikan Pekerjaan
Rumah (PR) yakni Sistem Merit yang menjadi agenda pembangunan. Meliputi upaya
meningkatkan SDM yang berkualitas dan berdaya saing.
'Apa yang sudah dicapai
Pemkab Malang merupakan penilaian tertinggi dengan menitik beratkan pada proses
perencanaan, disiplin, manajemen kinerja hingga sistem penggajian. Pemkab
Malang telah melaksanakan penilaian Sistem Merit melalui verifikasi oleh Komisi
Aparatur Sipil Negara pada tanggal 15 Juni 2021.
“Hasil dari penilaian
tersebut yakni Pemkab Malang meraih nilai sebesar 261 dengan predikat Baik
Kategori III. Hal tersebut berarti Pemkab Malang sudah menerapkan prinsip Merit
dalam sebagian besar aspek manajemen ASN dan dapat dikecualikan dari
pelaksanaan seleksi terbuka dalam pengisian JPT, namun dengan pengawasan KASN
dan dievaluasi setiap tahun," jelas Sekretaris Daerah Kabupaten Malang.
Dijelaskan, dari delapan
Aspek Sistem Merit, terdapat tiga Aspek Sistem Merit ASN yang telah diterapkan
lebih dari 80%, yaitu: aspek Pengadaan: Penggajian, Penghargaan dan Disiplin
serta aspek Perlindungan Pelayanan.
Kesempatan ini dapat
menjadi wadah koordinasi dan sinergi antar seluruh Perangkat Daerah untuk
melakukan evaluasi terhadap penerapan Sistem Merit di Kabupaten Malang agar
lebih optimal dan lebih baik lagi.
Selain itu, beliau juga
berharap momentum ini juga mampu menciptakan kesamaan persepsi dan memberikan
pemahaman yang komprehensif tentang penerapan Sistem Merit beserta manfaatnya.
Pasalnya, pada dasarnya
penerapan Sistem Merit dalam tata kelola ASN adalah untuk menjamin keadilan
dalam pengangkatan, penempatan, penugasan dan pengembangan Sumber Daya Manusia
secara terencana dan tidak diskriminatif serta semuanya berbasis pada
kompetensi atau kinerja ASN yang dinilai secara adil.
Untuk menjamin
keberhasilan pembangunan, dibutuhkan kemampuan kepemimpinan dan manajerial yang
mumpuni. Bilamana strategi, kebijakan, program dan kegiatan sudah tertata
dengan baik, maka tinggal bagaimana SDM yang handal mampu mengambil peran untuk
menjamin keberhasilan penerapan berbagai aspek tersebut dengan baik.
“Penerapan Sistem Merit
bertujuan agar setiap jabatan di instansi pemerintah diduduki oleh orang yang
tepat, yang memenuhi persyaratan kualifikasi dan kompetensi kualifikasi dan
kompetensi jabatan serta berpotensi menghasilkan kinerja tinggi. Pemkab Malang
harus mampu mendorong percepatan pembangunan talent pool dan rencana suksesi.
Keduanya harus didasarkan pada profil kompetensi dan kinerja pegawai,"
pungkas Sekretaris Daerah Kabupaten Malang.
0 Comments: