Pemkab Situbondo, Serahkan Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT) Secara gratis Kepada Pelaku Usaha Mikro
BONDOWOSO, Zonapostindonesia.com - Pemerintah Daerah Kabupaten Situbondo melalui Dinas Koperasi Situbondo yang bekerja-sama dengan ATR BPN melaksanakan penyerahan program Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT) secara gratis kepada pelaku usaha mikro, yang bertempat di Pendopo Kabupaten Situbondo, Jumat (17/12/2021).
Pantauan
awak media, Bupati Kabupaten Situbondo Bapak Drs. H. Karna Suswandi,MM.,
bersama Wakil Bupati Ibu Hj. Khoirani, S.Pd., MH., dan didampingi oleh Kepala
Dinas Koperasi Drs. Nugroho, M.Si., melakukan penyerahan program SHAT secara
simbolis kepada perwakilan pelaku usaha mikro.
Bupati
Situbondo menyampaikan program SHAT merupakan bentuk usaha dan upaya dari
Pemerintah Daerah dalam memberikan kepastian hukum kepemilikan hak atas tanah
bagi masyarakat. Sertifikat gratis yang diberikan kepada pelaku usaha mikro
ini, bisa jadi agunan diperbankan untuk akses permodalan dalam mengembangkan
usahanya, yakni dari segi peningkatan kualitas ataupun kuantitas produknya.
"Jadi
sertifikat yang diterima oleh para pelaku UMKM agar digunakan untuk
meningkatkan usahanya, jangan dipakai untuk membeli hal-hal yang sifatnya
konsumtif," harapnya.
Lebih
lanjut, Bung Karna (sapaan akrabnya) menambahkan terkait pemasaran produk UMKM
Situbondo, pemerintah daerah memberikan fasilitas rumah digital yang nantinya
bisa membantu dalam pemasaran.
Sementara
itu, Kepala Dinas Koperasi Situbondo menjelaskan dalam upaya pemberdayaan usaha
mikro, pihaknya menyerahkan sertifikat hak atas tanah tahun 2021 bagi pelaku
usaha mikro Situbondo dengan jumlah total sebanyak 372 bidang tanah.
"Persyaratan
untuk mendapatkan sertifikat hak atas tanah yaitu, pelaku UMKM harus memiliki
tanah sendiri dan tidak bersengketa, menunjukkan foto kopi letter C dari desa,
fotokopi SPPT terakhir, fotokopi KTP,
fotokopi peta bidang dan fotokopi surat keterangan usaha (SKU) dari desa
atau kelurahan," jelasnya.
PEWARTA:
SIGIT PRAMONO
0 Comments: