Forkopimda Bondowoso Musnahkan Ribuan Botol Miras dan Knalpot Brong Hasil Cipta Kondisi 2021
BONDOWOSO, Zonapostindonesia.com - Forum koordinasi pimpinan daerah Bondowoso turut memusnahkan barang bukti selama tahun 2021 di Mapolres Bondowoso, Kamis (22/12/2021).
Barang
bukti yang dimusnahkan terdiri dari 1.808 botol miras, dan 36 knalpot
brong serta 22 van kecil.
Semua
barang bukti tersebut merupakan hasil ungkap kasus dan operasi cipta kondisi
semeru 2021 yang dilakukan oleh Satlantas, Sat Resnarkoba, Sat Sabhara, serta
Sat Reskrim Polres Bondowoso.
"Ini hasil ungkap kasus untuk cipta kondisi semeru 2021," demikian dituturkan oleh Kapolres Bondowoso AKBP Herman Priyanto, Kamis (23/12/2021).
Ia
menjelaskan, ribuan botol miras ini hasil cipta kondisi di beberapa wilayah di
Bondowoso. Utamanya kios, dan toko-toko yang seringkali menjual Miras tanpa
ijin.
"Informasi
yang saya dapat pindah-pindah orangnya yang jual. Mungkin yang ditangkap hari
ini, dia jera. Yang lain buka," katanya.
Sementara
itu terkait pemusnahan knalpot brong sendiri, kata Kapolres Herman melalui
Kasat Lantas AKP Didik Sugiarto, disebut bahwa merupakan hasil cipta kondisi
yang dilakukan baik saat pengamanan di pagi hari, patroli maupun hasil razia
balap liar.
"Sejauh
ini kami hanya bisa melakukan penindakan tilang. Kalau anak di bawah umur kita
panggil juga orang tuanya," katanya.
Ia menyebutkan, pihaknya terus melakukan antisipasi terhadap kemungkinan terjadinya pelanggaran lalu lintas maupun balap liar.
Seperti
patroli balap liar yang dilakukan di kawasan Kecamatan Tenggarang, dan di Desa
Pancoran.
"Kita
terus antisipasi adanya balap liar ini," pungkasnya.
Pemusnahan
sendiri turut dihadiri oleh Bupati Salwa Arifin, Komandan Kodim 0822 Letkol Kav. Widi Widayat, Ketua DPRD Ahmad Dhafir, Kasat Intel Kejaksaan Negeri Bondowoso,
Sucipto, perwakilan Sat Brimob, dan instansi terkait lainnya.
PEWARTA: EDO RANGGA
0 Comments: