Dalam Rangka Mewujudkan Reforma Agraria, Kementerian ATR/BPN Terus Lakukan Upaya Peningkatan Redistribusi Tanah Kepada Masyarakat
Zonapostindonesia.com - Reforma Agraria merupakan program pemerintah yang ditujukan untuk mengurangi ketimpangan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam hal ini terus berupaya meningkatkan redistribusi tanah kepada masyarakat dalam rangka mewujudkan Reforma Agraria. Sabtu, (25/12/2021)
Hal
ini disampaikan oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Surya Tjandra saat
diskusi bersama FEM Station IPB University bertajuk “Apa Kabar Reforma
Agraria?” pada Selasa (21/09/2021) secara daring. Ia menyampaikan bahwa
pelaksanaan Reforma Agraria dari hasil pelepasan kawasan hutan saat ini menemui
berbagai tantangan.
“Ini
memang pekerjaan Kementerian ATR/BPN. Tantangannya adalah ketika kami survei
kan butuh biaya, biaya ini harus ada dalam anggaran, anggaran harus ada output
yang jelas. Ini kalau kita survei belum tentu output-nya cocok, artinya
bisa capai sertifikasi,” jelas Surya Tjandra.
Wakil
Menteri ATR/Wakil Kepala BPN menjelaskan, dengan terjadinya hal tersebut di
lapangan, perlu adanya mekanisme dari internal Kementerian ATR/BPN untuk
mengembalikan hasil pelepasan kawasan hutan yang tidak dapat dieksekusi. Hal
ini memerlukan koordinasi dan komunikasi yang baik antara Kementerian ATR/BPN
dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Lebih
lanjut, ia mengungkapkan bahwa dalam pelaksanaannya, Kementerian ATR/BPN juga
harus memastikan TORA adalah fresh land sebagaimana yang terdapat pada
aturan.
“TORA
harus bersih, clean and clear, yang sudah tidak ada penguasaan orang
atau yang tidak akan digunakan hutan. Ini kalau kita survei belum tentu output-nya
cocok, artinya bisa dicapai sertifikasinya. Harus disurvei, dicek ke lapangan
benar tidak bisa dikasih ke masyarakat,” tuturnya.
Setelah
TORA dipastikan, Kementerian ATR/BPN akan mencari subjek, dalam hal ini
penerima redistribusi tanah yang merata ke seluruh Indonesia.
“Ini
pekerjaan besar pertama-tama mengumpulkan, mencari tanahnya dulu baru
subjeknya. Dalam penyusunan Reforma Agraria, Presiden ingin ada fresh land,
tanah yang belum ada orang, belum ada penguasaan, kita cari orang yang butuh,
untuk mengatasi ketimpangan kepemilikan dan akses pada tanah,” kata Wakil
Menteri ATR/Wakil Kepala BPN.
Surya
Tjandra pun berharap penataan batas hutan bisa menjadi pintu masuk pelaksanaan
Reforma Agraria.
“Sejak
ada Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK), kemudian juga peraturan pelaksananya dari
KLHK ada peluang untuk melakukan survei bersama. Jadi apapun hasilnya mereka
terikat dan begitu ada hak sebelum ditetapkan menjadi kawasan harusnya sudah
masuk, dilepas tanpa proses yang rumit,” pungkasnya.
Rofi’i,
(Sumber Youtube Kementerian)
0 Comments: