Walikota dan DPRD Batu Setujui Tiga Raperda Kota Batu Jadi Perda
BATU MALANG, Zonapostindonesia.com - Sebagai tindak lanjut pembahasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Batu, hari ini, Senin, (29/11/2021), DPRD dan Wali Kota Batu menggelar Rapat Paripurna Persetujuan Bersama terhadap 3 (tiga) Raperda Kota Batu secara virtual di Ruang Rapat Utama Balai Kota Among Tani.
Tiga
raperda yang telah disetujui antara lain raperda Penyelenggaraan Ketertiban
Umum, Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat, Fasilitasi Pencegahan
dan Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan
Obat Terlarang, serta Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL).
Wali
Kota Batu yang diwakili Wakil Wali Kota, H. Punjul Santoso, mengatakan, bahwa
perda yang disetujui telah melewati proses penyesuaian dan penyelarasan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebagai
Kota Wisata yang menjadi tempat tujuan masyarakat dari berbagai daerah,
penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat
dibentuk untuk memberikan rambu dan kontrol sosial kehidupan bermasyarakat dan
pemenuhan hak warga negara. Keberadaan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)
memiliki wewenang dalam menciptakan kondisi yang aman dan tentram.
Sementara
terkait fasilitasi pencegahan dan penanganan terhadap penyalahgunaan narkotika
dan obat terlarang, diharapkan dapat meningkatkan sistem pencegahan
penyalahgunaan narkoba yang komprehensif dan berkelanjutan, sehingga mampu
berperang melawan narkoba dan mewujudkan Kota Batu bersih dari penyalahgunaan
narkoba.
Selain
itu, sebagai destinasi wisata, Kota Batu juga tidak lepas dari keberadaan
Pedagang Kaki Lima (PKL). Ramainya wisatawan menjadikan sektor informal
berkembang cukup pesat. Dengan adanya perda terkait pemberdayaan PKL,
diharapkan mampu menumbuhkan dan mengembangkan PKL menjadi UMKM yang tangguh
dan mandiri.
PEWARTA:
DW SURYA
#
Batu #Malang #Narkotika #Narkoba #PKL #UMKM
0 Comments: