MALANG KOTA - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melakukan pemutakhiran data batas wilayah kelurahan di Mini Blok Office, Balai Kota Malang, Jumat (17/11/2021). Acara ini digelar dengan menyelenggarakan kesepakatan teknis batas kewilayahan administrasi kelurahan.
Kasubag
Administrasi Kewilayahan Pemerintah Kota Malang, Suko Kurniawan mengungkapkan,
kesepakatan teknis batas kewilayahan administrasi kelurahan sudah digelar
selama tiga hari, yakni 15-17 November 2021.
“Kegiatan
ini merupakan bentuk pemutakhiran batas wilayah antar kelurahan dalam satu
kecamatan dalam satu kota,” jelas Suko.
Jika
sebelumnya penentuan batas wilayah antar kelurahan menggunakan Topografi Kodam
(Topdam) tahun 2013, 2014, 2016, 2018. Maka saat ini menggunakan citra satelit
resolusi tinggi (CSRT) dari Badan Informasi Geospasial. Kegiatan ini diikuti 57
kelurahan di Kota Malang.
Sementara
untuk Kecamatan Klojen meliputi wilayah Kelurahan Klojen, Rampal Celaket,
Samaan, Kidul Dalem, Sukoharjo, Kasin, Oro Oro Dowo, Kauman, Bareng, Gading
Kasri, dan Penanggungan. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari sosialisasi
teknis batas wilayah administratif kelurahan yang diselenggarakan Pemkot Malang
pada 27 Mei 2021 lalu di Hotel Savana.
Dengan
adanya kegiatan ini diharapkan bisa menjadi solusi nyata untuk memecahkan
berbagai masalah terkait kewilayahan antar kelurahan. Pasalnya, seiring
berkembangnya waktu dan semakin banyaknya penduduk, maka batas kewilayahan yang
ada di lapangan sering berubah. Pada kesempatan ini, juga dilakukan
penandatanganan kesepakatan antara lurah dengan wilayah berdampingan terkait
batas kewilayahan.
PEWARTA:
DW SURYA
#Malang
#Kota #Kewilayahan
0 Comments: