Pemkot Malang bersama Dinsos P2AP2KB, Gerak Cepat Lakukan Pendampingan dan Trauma Healing Terhadap Siswa Korban Kekerasan
MALANG KOTA, Zonapostindonesia.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos P2AP2KB) gerak cepat melakukan pendampingan dan trauma healing terhadap siswi korban kekerasan yang viral beberapa waktu lalu.
Pemkot
Malang langsung melakukan gerak cepat mendampingi dan memberikan trauma healing
terhadap korban. Proses pendampingan dilakukan bersinergi dengan berbagai
lembaga terkait dan akan terus dilakukan,” imbuh Wali Kota Malang Drs. H.
Sutiaji.
Wali
Kota Sutiaji bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdik) Kota Malang dan
Dinsos P2AP2KB telah mengunjungi sekolah korban penganiayaan. Hal itu dilakukan
untuk mendengarkan dan berdiskusi dengan tenaga pendidik dan perwakilan dari
panti asuhan terkait sikap dan perilaku korban di sekolah.
“Ini
merupakan tanggung jawab kita semua untuk mendidik dan memberikan ilmu kepada
anak-anak didik yang ada di sekolah. Semoga dengan kejadian ini kita bisa
berhati-hati dan memberikan pengawasan yang lebih baik kepada anak-anak didik
kita agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali,” harap Sutiaji.
Kepala
Dinsos P2AP2KB Kota Malang Dra. Penny Indriani, MM mengatakan, pihaknya telah
menerjunkan lima orang tenaga konseling. Pendampingan ini diberikan sejak awal
terungkapnya kasus ini. Dinsos P2AP2KB berjalan beriringan dengan tim trauma
healing dari Polresta Malang Kota.
“Tak
hanya bagi korban dan pelaku pengeroyokan, kami juga memberi pendampingan
terhadap pelaku pencabulan karena juga masih tergolong di bawah umur. Di tahun
2019 lalu juga pernah terjadi kasus perundungan namun tidak separah kejadian
saat ini,” tukas Penny.
Dinsos
P2AP2KB berharap kasus ini segera selesai dan percayakan penyelesaiannya kepada
aparat hukum yang berwenang. Pihaknya juga mengimbau semua pihak agar dapat
menahan diri meski pada dasarnya kita geram dengan kejadian ini.
Pemkot
Malang juga mengapresiasi gerak cepat yang telah dilakukan Polresta Malang Kota
terkait penegakan hukum terhadap para tersangka. Awalnya, pada Kamis (18/11/2021)
beredar video pengeroyokan sejumlah anak dan video tersebut sempat viral di
media sosial maupun WhatsApp grup.
“Pada
Jumat (19/11/2021), kami (Polresta Malang Kota_red) menerima laporan terkait
video viral tersebut dan langsung bergerak cepat. Dari hasil penyelidikan dan
penyidikan akhirnya polisi menangkap 10 orang anak dan dua diantaranya
merupakan pasangan suami istri siri,” ujar Kapolresta Malang Kota AKBP Budi
Hermanto.
Berbagai
barang bukti pun diamankan polisi seperti pakaian yang dipakai korban dan para
pelaku, handphone korban serta pelaku. Dari hasil penelusuran polisi, sebelum
menjadi terjadi pengeroyokan, ternyata korban sempat dicabuli oleh pelaku.
Terkait kasus ini, Kapolresta Budi Hermanto mengaku sangat berhati-hati karena
korban dan terduga pelaku masih di bawah umur.
“Oleh
sebab itu, kami melibatkan tim psikolog dan pendampingan khusus dari Dinas
Sosial P2AP2KB Kota Malang, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan
Anak (P2TP2A), dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) yang memiliki wewenang
mendampingi anak- anak yang tersangkut kasus hukum. Kami juga mengimbau
berbagai pihak juga kalangan media agar berhati-hati dan tidak vulgar dalam
memberitakan kasus ini,” ujar Kapolresta yang kerab disapa Buher itu, Rabu
(24/11/2021).
Ditambahkannya,
semua pihak harap tidak gegabah dan bersabar serta percayakan penegakan hukum
kepada petugas. “Kami saat ini sedang bekerja seoptimal mungkin dan akan
berpegang teguh terhadap hukum yang berlaku, serta akan menegakkan keadilan. Di
sisi lain, kami juga tetap menjaga psikologis korban dan pelaku,” imbuh
Kapolresta Buher.
Sementara
itu, Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Tinton Yudha Riambodo
mengatakan, usai gelar perkara dari 10 orang yang diamankan, tujuh anak di
antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
“Dari
tujuh tersangka pencabulan dan pengeroyokan tersebut, satu di antaranya tidak
dilakukan penahanan, karena masih di bawah 14 tahun (sekali pengeroyokan),”
jelasnya.Lalu tiga anak sisanya, terang Tinton, tidak ditetapkan sebagai
tersangka karena dari hasil gelar perkara bahwa ketiganya hanya sebagai
penonton saat kejadian pengeroyokan berlangsung. “Sehingga satu pelaku (di
bawah 14 tahun) dan ketiga anak tersebut dikembalikan kepada orang tuanya,”
sambungnya.
Sedangkan
enam tersangka pelaku pencabulan dan perundungan yang masih di bawah umur.
Namun usia mereka di atas 14 tahun, untuk sementara dilakukan penahanan di sel
tahanan Polresta Malang Kota selama 15 hari sembari menunggu penetapan hukum
dari Pengadilan Negeri Malang.
Selama
proses hukum berjalan, pihak Polresta Malang Kota menerjunkan tim trauma
healing untuk memberikan pendampingan bagi korban maupun para pelaku
pengeroyokan maupun pelaku pencabulan. Setelah mendapat pendampingan khusus,
kata Tinton, kondisi korban saat ini sudah mulai membaik meski belum normal 100
persen.
PEWARTA:
DW SURYA
#Malang
#DinsosP2AP2KB #GerakCepat #LakukanPendampingan #Disdik
0 Comments: