OLEH : AYOPRI AL JUFRI*
Dalam
berkeyakinan dan beragama tiap manusia tidak ada paksaan, itu bergantung jalan
hidup dan jalan keyakinan masing-masing, bagi islam Itu disebut Hidayah jika
mualaf, tidak mendapat hidayah jika murtad.
Secara
etimologi, Murtad bersumber dari bahasa Arab yang berarti "keluar".
Menurut
Islam, Dari segi maksud bermaksud meninggalkan atau keluar dari agama Islam dan
memeluk agama selain Islam. Murtad dapat melewati atau itikad, kepercayaan dan
keyakinan hati.
Murtad
dalam Kristen, Kemurtadan dalam kekristenan mengacu pada Kekristenan oleh
seseorang yang sebelumnya yaitu seorang pengikut perjuangan Yesus . Kemurtadan
bersumber dari Istilah Yunani apostasia yang berarti pembelotan atau
pemberontakan. Istilah ini juga digambarkan sebagai "sengaja, atau
memberontak melawan kebenaran Kristen. Murtad yaitu telah menjadi Kristen
dengan orang yang Kristus.
Murtad
kategoris menggambarkan mereka yang sadar dan sadar meninggalkan iman mereka
kepada saya. perjanjian Allah, dalam Yesus Kristus. Peristiwa Yudas Iskariot
ketika bersekongkol dan memberi tahu tempat Yesus dan murid-muridnya kepada
pasukan Romawi dan orang Yahudi yang sudah diramalkan oleh Yesus Kristus juga
menjadi ikon kemurtadan dalam Kekristenan.
Dalam
pandangan umum, murtad juga didefinisikan sebagai melepaskan iman Kristen demi
nafsu, keinginan, kepuasan, ambisi, dan kekuasaan duniawi yang tidak setia
mengikut perjuangan Yesus.
Jadi
dapat dipahami secara arti umum, bahwa kata Murtad adalah tindakan atau
perbuatan seseorang mengganti keimanan yang ia jalani kepada iman atau agama
lain yang dia yakini yang baru.
Adapun
kata mualaf adalah sebutan bagi orang non-muslim yang mempunyai harapan masuk
agama Islam atau orang yang baru masuk Islam. Pada Surah At-Taubah Ayat 60
disebutkan bahwa para mualaf termasuk orang-orang yang berhak menerima zakat.
إِنَّمَا ٱلصَّدَقَـٰتُ لِلۡفُقَرَاۤءِ
وَٱلۡمَسَـٰكِینِ وَٱلۡعَـٰمِلِینَ عَلَیۡهَا وَٱلۡمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمۡ وَفِی ٱلرِّقَابِ
وَٱلۡغَـٰرِمِینَ وَفِی سَبِیلِ ٱللَّهِ وَٱبۡنِ ٱلسَّبِیلِۖ فَرِیضَةٌ مِّنَ ٱللَّهِۗ
وَٱللَّهُ عَلِیمٌ حَكِیم
Artinya:
"Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir,
orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk
hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan
Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan
yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (Qs.
Attaubah : 60)
Konteks
Indonesia, kata murtad menggunakan bahasa lebih halus, Mengganti keyakinan
disebut "Pindah Agama".
Adapun
dasar hukum perpindahan agama. Perpindahan agama seseorang ke agama lain
merupakan hak asasi manusia. Hal ini sesuai UUD 45 Pasal 28E. Pada ayat (1)
dinyatakan bahwa setiap orang berhak memeluk agama dan beribadat menurut
agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih
kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya,
serta berhak kembali. Dan ayat (2) setiap orang berhak atas kebebasan meyakini
kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
Ada
6 Agama yang sah di Indonesia, dimana masing-masing pemeluknya mendapatkan hak
dan perlindungan yang sama dari negara. Berikut daftar Agama beserta nama hari
besarnya.
1.
Islam, Mayoritas agama di Indonesia beragama Islam. Berdasarkan perhitungan,
pemeluk agama Islam berjumlah 87,2% atau lebih dari 207 juta orang. Hari besar
agama Islam adalah Idul Fitri dan Idul Adha. Sedangkan, tempat ibadahnya
merupakan masjid.
2.
Protestan, Protestan muncul setelah protes Marthin Luther pada tahun 1517. Di
Indonesia sendiri, pemeluk agama Protestan ada sebanyak 6,9% dengan kitab suci
bernama Al-Kitab atau Injil.
3.
Katolik, Katolik merupakan salah satu agama di Indonesia yang denominasi dalam
agama Kristen. Agama ini muncul di Indonesia saat bangsa Portugis sampai di
kepulauan Maluku. Orang Maluku pun menjadi orang beragama Katolik pertama di
Indonesia. Hari besar agama di Indonesia ini adalah Natal atau Kelahiran Yesus
Kristus.
4.
Hindu, Agama Hindu saat ini memiliki jumlah 1,7% dengan pulau Bali sebagai
pemilik penganut agama Hindu terbesar di Indonesia. Agama Hindu selalu
melakukan persembahyangan di pura. Penganut agama Hindu memiliki kitab suci
bernama Weda. Untuk hari raya Umat Hindu, adalah Nyepi, Kuningan, dan Galungan.
5.
Buddha, Kitab suci agama Buddha adalah Tripitaka. Agama Buddha awalnya berasal
dari India dan menjadi salah satu agama tertua di dunia serta Indonesia. Saat
ini, jumlah pemeluk agama Buddha di Indonesia mencapai 0,7%. Para penganut
Buddha selalu bersembahyang ke Vihara saat perayaan upacara keagamaan, seperti
Waisak.
6.
Khonghucu, Urutan agama di Indonesia yang terakhir adalah Khonghucu. Agama ini
berasal dari orang-orang Tionghoa yang berdatangan ke Indonesia. Saat ini agama
Khonghucu di Indonesia berjumlah 0,05% dengan kitab suci bernama Shishu Wujing.
Perbedaan
agama di Indonesia, berupa kitab suci dan hari besar atau upacara keagamaan
yang dilakukan. Berdasarkan Pasal 28E ayat (1) UUD 1945, setiap warga negara
bebas memeluk agama dan beribadah sesuai agamanya.
Negara
yang menganut asas Pancasila dan Bhinneka tunggal Ika, mengedepankan kerukunan,
sehingga adanya enam agama yang sah bisa hidup berdampingan tanpa adanya saling
mengunggulkan, walaupun dari segi populasi memang ada persentase masing-masing.
Namun ikatan kenegaraan dan cinta tanah air, atau dikenal persaudaraan antar
manusia, persaudaraan antar bangsa sangat dijunjung tinggi, sehingga sampai
sekarang Indonesia utuh dalam satu negara.
Peristiwa
perpindahan Agama oleh seseorang bukan lagi sesuatu yang baru, sudah banyak
terjadi antar pemeluk agama, ada yang dari Kisten ke Islam, ada yang dari Islam
ke Kristen, bahkan baru-baru ini ada yang dari islam ke Hindu, ataupun
perpindahan dari agama satu ke yang lainnya dari enam agama yang ada.
Oleh
karena itu, perpindahan agama yang terjadi janganlah jadikan sebuah gesekan
sosial yang bisa mengakibatkan ada jarak antar umat beragama. Bagi Islam tidak
ada paksaan memeluk agamanya, sebagaimana tercantum pada ayat berikut :
لَاۤ إِكۡرَاهَ فِی ٱلدِّینِۖ قَد تَّبَیَّنَ ٱلرُّشۡدُ مِنَ
ٱلۡغَیِّۚ فَمَن یَكۡفُرۡ بِٱلطَّـٰغُوتِ وَیُؤۡمِنۢ بِٱللَّهِ فَقَدِ ٱسۡتَمۡسَكَ
بِٱلۡعُرۡوَةِ ٱلۡوُثۡقَىٰ لَا ٱنفِصَامَ لَهَاۗ وَٱللَّهُ سَمِیعٌ عَلِیمٌ
Artinya:
“Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam); sesungguhnya telah jelas
jalan yang benar daripada jalan yang sesat. Karena itu barangsiapa yang ingkar
kepada Thaghut dan beriman kepada Allah, maka sesungguhnya ia telah berpegang
kepada buhul tali yang amat kuat yang tidak akan putus. Dan Allah Maha
Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (Al-Baqarah :256)
Selain
ayat diatas, dalam surat Al Kafirun ayat 1-6 telah ditegaskan bahwa :
قُلۡ یَـٰۤأَیُّهَا ٱلۡكَـٰفِرُونَ (١) لَاۤ أَعۡبُدُ مَا تَعۡبُدُونَ
(٢) وَلَاۤ أَنتُمۡ عَـٰبِدُونَ مَاۤ أَعۡبُدُ(٣) وَلَاۤ أَنَا۠ عَابِدٌمَّا عَبَدتُّمۡ
(٤) وَلَاۤ أَنتُمۡ عَـٰبِدُونَ مَاۤ أَعۡبُدُ(٥) لَكُمۡ دِینُكُمۡ وَلِیَ دِینِ(٦)
Artinya:
Katakanlah: “Hai orang-orang kafir (1) Aku tidak akan menyembah apa yang
kamu sembah (2) Dan kamu bukan penyembah Tuhan yang aku sembah (3) Dan aku
tidak pernah menjadi penyembah apa yang kamu sembah (4) dan kamu tidak pernah
(pula) menjadi penyembah Tuhan yang aku sembah (5) Untukmu agamamu, dan untukku
lah, agamaku.” (Qs. Al-Kafirun : 1-6)
Aturan
agama dan aturan negara telah jelas, bahwa memeluk agama adalah sebuah hak
asasi, tidak boleh ada unsur paksaan, walaupun masing-masing agama ada hak juga
menyampaikan isi pesan agamanya, agar manusia sadar mana kepada jalan yang
benar, Seperti dalam islam ada kegiatan Dakwah, adapun dakwah juga tidak boleh
ada cacian kepada agama lain, kita menyampaikan yang sesuai dalam ajaran agama,
telah jelas mana yang hak mana yang batil, oleh karena itu tidak perlu gaduh
atau heboh jika ada orang pindah agama, karena itu jalan hidupnya
masing-masing, selama tidak ada saling mengganggu.
Kita
manusia tidak punya hak memaksakan kehendak, apalagi memaksakan keyakinan,
keyakinan yang dihasilkan karena keterpaksaan justru sulit adanya ikhlas dalam
menjalankannya. Biarlah berjalan sesuai sunnatullah, namun bagi pemeluk agama
punya tugas menyampaikan kebaikan, karena itulah pesan agama yang paling inti,
agar ada perbedaan orang beragama dan orang yang tidak beragama, selama dia
memiliki agama pasti dalam hatinya ada rasa takut pada tuhannya, dia merasa
diawasi oleh tuhannya, tidak heran dalam sumpah jabatan pejabat enyesuaikan
dengan tradisi agama masing-masing, itu menunjukkan pentingnya agama dalam
segala tingkah laku manusia.
*Penulis
Alumni STAIN Jember (UIN KHAS Jember), Aktif di Lembaga Bantuan Hukum Adhikara
Pancasila Indonesia (LBH API), dan Tim Hukum Media Berita Nasional Zona Post
Indonesia.
0 Comments: