SITUBONDO, Zonapostindonesia.com - DPRD Kabupaten Situbondo menyelenggarakan rapat paripurna dalam rangka Persetujuan Nota Kesepakatan KUA PPAS APBD Tahun Anggaran 2022, di Ruang Sidang Utama DPRD, Senin, (29/11/2021).
Acara
rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Situbondo Edi Wahyudi, serta
turut dihadiri Jajaran Forkopimda, jajaran OPD dan diikuti Anggota DPRD.
Dalam
sambutannya, Wabup Situbondo, Hj Khoirani, S.Pd., M.H., menjelaskan bahwa
penyampaian rancangan kebijakan umum APBD dan rancangan prioritas plafon
anggaran sementara tahun anggaran 2022 sudah disampaikan kepada DPRD untuk
dibahas dan disepakati bersama, selanjutnya menjadi pedoman perangkat daerah
dalam menyusun RKA-SKPD.
Perlu
dipahami bahwa kondisi keuangan pemerintah daerah saat ini mengalami defisit,
perkiraan pendapatan yang direncanakan sebelumnya dalam RKPD dan rancangan
KUA-PPAS yang telah disampaikan ke DPRD beberapa waktu yang lalu tidak sesuai
dengan prediksi.
"Berdasarkan
surat Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Republik
Indonesia nomor S-170/PK/2021 tanggal 1 Oktober 2021, Dana Alokasi Umum
berkurang sebesar Rp68.352.621.390. Kemudian Dana Insentif Daerah berkurang Rp.
23.789.563.989," terangnya.
Lebih
lanjut, ada beberapa kegiatan yang direncanakan harus disesuaikan kembali dari
sisi pendanaannya, bahkan beberapa diantaranya terpaksa harus ditiadakan. Dalam
upaya penyesuaian tersebut, visi-misi kepala daerah menjadi prioritas yang
diutamakan demi terlaksananya tahun anggaran 2022.
Sementara
itu, Edi Wahyudi selaku Kepala DPRD Situbondo mengatakan bahwa setelah beberapa
kali diadakan pembahasan di tingkat komisi dan badan anggaran, akhirnya hari
ini dapat melaksanakan kegiatan rapat paripurna persetujuan dan kesepakatan KUA
PPAS APBD Tahun 2022.
"Mengingat
sesuai aturan pengesahan APBD harus dilaksanakan pada akhir Bulan November,
maka besok akan diadakan maraton rapat paripurna pembahasan dan pengesahan APBD
tahun anggaran 2022," katanya.
PEWARTA:
SIGIT PRAMONO
#Situbondo
#DPRD #OPD #RKPD
0 Comments: