Syndicate Temukan Proses Non Prosedur Dan Mark Down Penghapusan Aset Bangunan Gedung Belakang Pendopo, Minta Tipidkor Polres Agar Selidiki Semua Proses Penghapusan Aset Daerah Tahun 2021
SITUBONDO - Perkembangan menarik ditemukan oleh Syndicate Organitation rangkaian proses pengadaan barang dan jasa pemerintah daerah kabupaten Situbondo tahun 2021 ini, yaitu penghapusan aset daerah gedung belakang pendopo tanpa melalui prosedur dan mark down dalam proses taksiran harga. Jumat, (22/10/2021)
Ini menjadi penting untuk
diawasi sebab manajemen barang milik daerah merupakan rawan tindak pidana
korupsi terjadi.
Peraturan daerah nomor 6
tahun 2019 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah, mengatur semua
terkait tata kelola barang milik daerah namun pada pelaksanaannya jauh dari apa
yang telah diatur dalam produk hukum daerah tersebut, beberapa hal temuan yang
diperoleh dalam proses penghapusan aset daerah adalah sebagai berikut :
1. Tim pelaksana
penghapusan aset tidak mengantongi surat persetujuan aset untuk melakukan
pembongkaran hanya berdasarkan usulan dari kuasa pengelola barang yaitu bagian
umum sekretariat daerah sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) terkait
beberapa proyek di lingkungan pendopo kabupaten Situbondo, pada bulan Juni bangunan
telah dibongkar rata dengan tanah namun baru bulan oktober, ada seseorang yang
membayar ke rekening kas daerah;
2. Tim pelaksana
penghapusan aset daerah melakukan taksiran dibawah harga penjualan (mark
down) disebabkan ada beberapa barang yang tidak masuk dalan daftar taksiran;
3. Tim pelaksana
penghapusan tanpa melalui mekanisme lelang seperti yang diatur oleh perda nomor
6 tahun 2019 tentang pedoman pengelolaan barang daerah namun dicarikan pembeli secara diam-diam yang
cenderung mengarah pada praktek KKN;
4. Juru taksir (appraisal)
pada tim pelaksana penghapusan aset daerah tidak memiliki kompetensi yang
ditunjukan dengan sertifikat kompetensi dalam melaksanakan tugasnya.
Jika penghapusan aset
daerah di lingkungan pendopo saja dilakukan tanpa prosedur dan melakukan
taksiran rendah, bagaimana dengan aset daerah yang berada jauh dari keramaian
di pelosok desa ? Maka dari itu syndicate organitation meminta kepada unit
tindak pidana korupsi polres situbondo agar melakukan penyelidikan untuk
mencegah terjadinya praktek KKN dalam proses penghapusan aset daerah.
PEWARTA; SIGIT PRAMONO
0 Comments: