Subdit Gakkum Ditpolairud Tangkap Dua Kurir Pengirim Benur Tanpa Izin di Probolinggo
SURABAYA - Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jawa Timur, menangkap dua orang kurir jual beli benih lobster (benur) di Probolinggo. Pengungkapan ini, setelah adanya informasi dari masyarakat, bahwa di wilayah Banyuwangi - Probolinggo, sering digunakan sebagai pengiriman benur tanpa izin.
Dua orang
yang berhasil diamankan yakni, SS, (38) warga Banyuwangi dan RAP, (28) warga
Probolinggo. Penangkapan terhadap dua kurir ini, dilakukan pada Rabu, (6/10/2021), sekira pukul 08.00 Wib.
Kabid
Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, menjelaskan, setelah adanya
laporan dari masyarakat. Tim dari subdit gakkum ditpolairud akhirnya melakukan
Profiling, dan anggota akhirnya mengamankan dua orang.
"Kedua
kurir ini bergerak dari Banyuwangi menuju ke Probolinggo. Keduanya ditangkap di
wilayah Probolinggo," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli
Handoko, Rabu (6/10/2021) siang.
"Barang
bukti lobster yang berhasil diamankan sebanyak 38.400 benur," sambungnya.
Modusnya,
bahwa yang bersangkutan mengirimkan benur ini dari Banyuwangi menuju ke
Jakarta, dengan menggunakan kendaraan.
"Selain
mengamankan ribuan benur, petugas juga mengamankan satu unit mobil yang
digunakan sebagai sarana membawa benur," lanjutnya.
Sementara
itu, Dirpolairud Polda Jatim, Kombes Pol Arnapi, menjelaskan, bahwa kedua orang
yang ditangkap adalah sebagai kurir, yang menjual beli benur tanpa dilengkapi
izin yang sah.
"Hasil
lidik sudah dilakukan beberapa hari, dan setelah mendapatkan informasi dari
masyarakat. Tim menuju ke lokasi yang dimaksud, untuk melakukan pengejaran
kepada pelaku," ucapnya.
Kasus
ini sendiri akan terus dikembangkan terhadap pemilik atau pemodal serta yang
menerima. Karena bisnis jual beli benur ini pasti akan ada kelompok-kelompok
para pelaku.
"Dari
hasil pemeriksaan awal bahwa pelaku ini sudah melakukan pengiriman sebanyak
tiga kali. Dan ini menjadi bahan untuk pengembangan," tutupnya.
Sedangkan
untuk kedua orang yang sudah ditangkap, mereka mendapatkan imbalan sebesar 3
juta untuk setiap pengiriman.
Sementara
untuk kedua pelaku akan dikenakan Pasal 92 Juncto Pasal 26 ayat (1) UU Nomor 11
Tahun 2020, tentang Cipta Kerja Jouncto UU Nomor 45 Tahun 2009, tentang
perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004, tentang Perikanan Juoncto Pasal 55 dan
atau 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman 8 tahun denda 1,5 M.
Edo
Rangga, (Sumber: Humas Polres Jember)
0 Comments: