JEMBER - Polres Jember mengadakan Press Release terkait kasus penjambretan yang 2 tempat kejadian di Kecamatan Kencong dan Kec Kaliwates dengan pelaku yang berbeda, bertempat di Halaman Polres Jember. Senin(18/10/2021).
Akp
Komang Yogi Arya Wiguna (Kasat Reskrim Polres Jember) menjelaskan adanya tindak
pidana penjambretan di hadapan awak media, beserta pelaku yang diduga adalah
seorang penjambret dan beserta barang
bukti.
Yogi
mengatakan," Dalam bulan kemarin telah terjadi 2 tindak penjambretan yang
pertama kejadiannya di Kecamatan Kencong dengan pelaku yang diduga bernama SI
(32) warga kencong", Katanya.
Awalnya
korban yang bernama Trias (33) melakukan perjalan menuju rumahnya, tanpa
disadari ada Handphonenya yang semula ditaruh di dalam laci kendaraan
ketinggalan, ketika Trias menyebrang jalan tiba-tiba pelaku yang dari arah kiri
mengambil dengan cepat HP milik korban, walaupun sempat melakukan pengejaran
Namaun si pelaku tidak berhasil dikejar", ungkap Yogi ketika menjelaskan
kronologi.
Pelaku
yang diduga melakukan penjambretan dikenakan Pasal 362 KUHP, Barang siapa
dengan segala mengambil suatu barang sebagian atau seluruhnya milik orang lain
dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan hukuman penjara 5
tahun lamanya.
Kemudian
tempat kejadian ke 2 bertempat di depan toko fajar jl Trunojoyo, yang dilakukan
oleh 2(dua) orang yang diduga melakukan penjambretan dengan cara memepet korban
dan menarik tas milik korban.
Akp
Komang Yogi Arya Wiguna, Kasat Reskrim Polres Jember membenarkan adanya
penjambretan (09/09/2021) lalu, dan akhirnya kepolisian bisa mengamankan pelaku
yang diduga melakukan penjambretan," tanggal 5 Oktober team
resmob...berhasil mengamankan 1 pelaku IR (30) Desa Gambirono, Bangsalsari dan 1 pelaku
IV (DPO),” ujarnya.
Yogi
menjelaskan kronologi kejadian," bermula khumairotun Nisa (21) mahasiswa
yang beralamatkan di Sumbersari, ingin belanja ke pasat tanjung Jember, pukul
23.00 wib Nisa melewati jalan Trunojoyo ketika di depan toko fajar tiba-tiba
ada 2 orang yang menghampirinya dan mencoba merebut tas korban, karena tas yang
di tarik salah satu pelaku sangat keras akhirnya korban tidak bisa
mengendalikan lajunya kendaraan yang ditumpanginya dan akhirnya korban jatuh,”
tambahnya.
"
Ketika korban jatuh salah satu pelaku mengambil tas milik korban, keesokan hari
nya korban melaporkan kejadian tersebut, dan akhirnya Resmob.... Berhasil
menangkap untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” lanjut Yogi.
Pelaku
yang diduga melakukan penjambretan di kenakan pasal 365 ayat (2) ke 2 KUHP sub
Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP dengan ancaman penjara 12 tahun lamanya.
Edo
Rangga, (Sumber: Humas Polres Jember)
0 Comments: