JEMBER - Polres Jember kembali mengamankan terduga pelaku spesialis penjambretan kaum emak-emak, kedua pelaku yang berhasil diamankan adalah ISW (30) warga asal kecamatan Sukowono yang juga residivis kasus yang sama dan 1 temannya masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
ISW
berhasil diamankan setelah melakukan penjambretan terhadap Novie (28) salah
satu pegawai PMI saat baru keluar dari kantornya di Jalan Srikoyo Patrang
Jember.
Sedangkan
1 pelaku lain yang juga berhasil diringkus dalam kasus yang sama adalah Z (20)
warga Desa Pecoro Rambipuji Jember yang melakukan aksi penjambretan terhadap
Fitrianingsih (45) di Jalan Mujahir Sukorambi Jember.
Selain
itu ISW telah melakukan aksi di 8 tempat berbeda antara lain di jalan raya Biting depan gudang tembakau
PTP dan di pertigaan Oleng Sibutong Kec. Arjasa, di jembatan miring,di timur
gedung Baladika NU dan di jembatan Nuris jalan sarangan Kel. Antirogo Kec.Sumbersari,kemudian
di jalan Tawangmangu Kel. Tegalgede Kec. Sumbersari, di depan Ponpes Al Badri
jalan raya Kalisat Ds Gumuksari kalisat.
Menurut
Kapolres Jember AKBP. Arif Rachman Arifin melalui Kasatreskrim AKP. Yogi Komang
AW, modus pelaku dalam menjalankan aksinya adalah membuntuti korban yang sedang
berkendara sendirian.
"Sasaran
yang diincar oleh pelaku adalah wanita yang mengendarai kendaraan sendirian,
seperti terhadap korban yang merupakan pegawai PMI Kabupaten Jember," ujar
Kasatreskrim Jumat, (29/10/2021).
Begitu
juga modus yang dilakukan oleh pelaku Z, dalam menjalankan aksinya dirinya
mengincar pengendara wanita yang sedang berhenti dipinggir jalan maupun saat
berjalan sendiri.
"Untuk
pelaku yang beraksi di Kecamatan Sukorambi, modusnya sama, namun dalam kasus
ini, korban saat itu berhenti di pinggir jalan dan sedang melakukan panggilan
telepon, kemudian oleh pelaku didatangi, dan merampas tasnya yang berisi barang
berharga dan handphone milik korban.
Dari
tangan kedua pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti 2 unit handphone
milik korban dan 2 unit sepeda motor milik pelaku.
Untuk
mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat 1
KUHP dan pasal 363 ayat 1 tentang menguasai suatu barang orang lain dengan
kekerasan, dimana dalam ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Edo
Rangga, (Sumber: Humas Polres Jember)
0 Comments: