Polda Jatim Gerebek Kantor Pinjol Ilegal di Surabaya dan Sidoarjo
SURABAYA - Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, ungkap kasus Pinjaman Online (Pinjol) yang meresahkan warga, pengungkapan ini dilakukan di dua lokasi berbeda. Satu lokasi diungkap di Surabaya, dan satu lagi di Kabupaten Sidoarjo.
"Untuk
pengungkapan pinjol di surabaya, dilakukan pada 15 Oktober 2021, dari
pengungkapan ini, penyidik berhasil mengamankan ASA, (30) warga Perum Samudra
Residence, RT 01 RW 25, Kelurahan Desa Tajurhalang, Kecamatan Tajurhalang,
Kabupaten Bogor Provinsi Jabar," jelas Irjen Nico Afinta, usai konferensi
pers di Mapolda Jatim, Senin, (25/10/2021).
ASA
sendiri berposisi sebagai (Desk Collection-Pengirim pesan SMS penagihan).
"Selain
itu satu tersangka lain yakni, RH alias A, (28) warga KP. Ciaruteun, RT 01/ RW
02, Desa Cimanggui, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor, Provinsi Jabar.
Yang tinggal di Jalan Tim Asih, gang 2 RT 04/ RW 08, Kelurahan Jatiasih,
Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, Provinsi Jabar," tambahnya.
Untuk
tersangka RH alias A ini, selaku (Desk Collection - Pengirim data). Setiap
pesan singkat melalui WhatsApp atau yang dikirim ke pinjol, para tersangka
menggunakan kata - kata atau kalimat yang tidak pantas.
Tersangka
RH alias H, meminta kepada tersangka SAS, untuk mengirim pesan penagihan ke
para Debitur yang berisi kalimat yang tidak pantas dan ancaman.
"Sedangkan
para tersangka digaji oleh perusahaan sebesar Rp 4.200.000, selain itu, para
tersangka mendapat fasilitas dari perusahaan berupa kuota internet serta
mendapat insentif/ bonus dari pekerjaan jika penagihan tersebut berhasil,"
katanya.
"Jika
penagihan mencapai 65 persen dari total penagihan dalam kurun waktu 1 minggu.
Maka tersangka akan mendapat Rp 162.000, jika 70 persen, dari total penagihan
dalam kurun waktu 1 minggu, maka tersangka akan mendapatkan Rp 200.000. Jika 75
persen, mendapat Rp 250.000. Dan intensif/ bonus itu diluar dari gaji bulanan
mereka," lanjutnya.
Polda
Jatim akhirnya mengungkap pinjol ini, setelah adanya laporan dari masyarakat
pada Desember 2020. Dimana BSB, selaku Debitur meminjam ke pinjol atas nama
aplikasi “Rupiah Merdeka dan Dana Now”.
"Sekira
bulan Februari 2021, pinjaman debitur atas nama BSB, di aplikasi “Rupiah
Merdeka dan Dana Now”, sudah lunas. Namun, pada bulan Juli 2021, pelapor
menerima tagihan dari beberapa pinjol lain diantaranya, KSP Planet Bahagia, KSP
Bos Duit, Dana Hebat dan Lucky Uang," cetusnya.
Pada
bulan Juli 2021, pelapor akhirnya membuat pengaduan ke Subdit V Siber
Ditreskrimsus Polda Jatim. Atas dasar laporan tersebut, bulan Agustus 2021,
Penyidik melakukan serangkaian proses penyelidikan, yang akhirnya bisa mengungkap
pinjol di surabaya.
Sedangkan
barang bukti yang disita dari tersangka ASA, dua unit HP, dua unit laptop, dan
satu unit charger, sedangkan dari tersangka RH alias A, polisi mengamankan
barang bukti berupa satu unit HP dan laptop.
Sementara
itu, penyidik juga mengungkap di Kabupaten Sidoarjo, yang dilakukan pada 7
Oktober 2021. Penyidik telah meringkus tersangka, APP, (27) warga Surabaya,
kelahiran Kabupaten Jombang. Yang bekerja di PT. Duyung Sakti Indonesia.
Dengan
posisi bagian (Desk Collection).
"Tersangka
sendiri diringkus pada hari Jumat (15/10/2021), sekira pukul 14.00 WIB. Yang
dilakukan di rumahnya di Kedinding, Kota Surabaya. Dari keterangan tersangka,
petugas kemudian melakukan penggeledahan di kantor PT. Duyung Sakti Indonesia,
yang berlokasi di daerah Sukomanunggal, Kota Surabaya," jelasnya.
PT
. Duyung Sakti Indonesia sendiri, dipimpin oleh seseorang bernama, SR dan HRD
atas nama QNK. Perusahaan ini sendiri tidak terdaftar pada OJK (Otoritas Jasa
Keuangan). Nama pinjaman online (pinjol) dari PT. Duyung Sakti Indonesia antara
lain, Untung Cepat, Rupiah Cepat, Pundi Uang, Pinjam Cair, Money Ku, Mau Tunai,
Kredit Dash, Gift Tunai, Get Uang, Dompet Share, Dana Charge, Bull Dana, Saku
Med, Saku Kilat, Rupiah Aid, Fast Rupiah, Cash Hut, Siap Tunai, Money Pro, Rupiah
Express, Gift Tunai, Laju Tunai, Suka Gesit, Ur Money, Uang Saku, Pinjam Dulu,
Pinjam Cash, Money Pro, Money Plus, Kredit Kilat, Kredit Dana, Dompet Apple,
Dana Maya, Dana Maju, Money Goodshow Dana dan Money Charge.
"Dari
36 Pinjaman Online yang dimiliki oleh PT. Duyung Sakti Indonesia. Hanya ada
satu yang legal sesuai yang terdaftar di OJK, atas nama aplikasi Rupiah
Cepat," sebut dia.
Dari
pengungkapan ini, polda jatim berhasil mengamankan barang bukti antara lain,
hasil cetak screenshot chat whatsApp antara korban (M) dan
tersangka. 21 unit handphone, 14 laptop, charger laptop, 70 buah bungkus Kartu
Perdana dari berbagai provider.
Modus
yang dilakukan tersangka ini, tersangka menggunakan akun whatsapp dengan foto
profil dan nama tidak sesuai aslinya, mengaku dari aplikasi pinjaman online
"Dompet Share" mengirimkan pesan berisi foto wajah korban dan foto
KTP korban ke akun whatsapp korban disertai kalimat "bagus ini foto dan
KTP ini diviralkan yaa". Sehingga korban merasa takut dan terancam foto
wajah dan KTP nya disebarkan.
"Kronologinya,
pada hari Rabu, 29 September 2021, pelapor meminjam pada aplikasi pinjaman
online " Money Ku", yang menginduk pada aplikasi "Rupiah Maju"
sejumlah Rp. 1.023.000. Yang kemudian sekitar tanggal 07 Oktober 2021, pinjaman
tersebut telah dilunasi oleh pelapor sebesar Rp 1.860.000," pungkasnya.
Dan
dihari yang sama, pelapor menerima pesan masuk dari terlapor akun Whatsapp yang
mengaku dari pihak Aplikasi Pinjaman Online "Dompet Share". Yang juga
menginduk pada aplikasi pinjaman online "Rupiah Maju" melakukan
penagihan dengan cara mengirimkan pesan berisi foto wajah korban dan foto KTP
serta mengancam akan menyebarkan data pribadi pelapor.
Dari
pengungkapan ini, para tersangka akan dikenakan Pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45
ayat (4) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang Undang No. 11
Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dengan
pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00
(satu miliar rupiah) Pasal 29 Jo Pasal 45B UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang
perubahan atas Undang Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik.
Edo
Rangga, (Sumber: Humas Polres Jember)
0 Comments: