OLEH : AYOPRI AL JUFRI
Sistem jual beli semakin
mengalami perkembangan, dimulai dengan sistem barter hingga uang kemudian
sistem trading yang kini marak di masyarakat, perkembangan dunia digital dan
informasi diiringi minat manusia bergerak serba cepat, dan tuntutan waktu yang
kian padat, maka sistem praktis sebagai pilihan, termasuk dalam hal mencari
pendapatan, seperti bekerja dan berdagang.
Kita kenal sistem jual
beli digital saat ini bernama Trading, Trading adalah salah satu proses
transaksi finansial jangka panjang. Bisa diartikan, trading adalah aktivitas
perdagangan. Trading adalah istilah yang memiliki arti yang luas.
Dalam pasar keuangan,
trading adalah instrumen penting. Kini trading adalah kemampuan yang begitu
diperhitungkan. Trading adalah aktivitas yang dilakukan dengan tujuan untuk
menghasilkan uang dengan keuntungannya.
Trading secara umum
berarti proses perdagangan. Trading adalah konsep ekonomi dasar yang melibatkan
pembelian dan penjualan barang dan jasa. Ini dilakukan dengan kompensasi yang
dibayarkan oleh pembeli kepada penjual, atau pertukaran barang atau jasa antar
pihak.
Trading dapat terjadi
dalam suatu perekonomian antara produsen dan konsumen. Secara umum, trading
bisa dipahami sebagai pertukaran barang dengan uang atau dengan kata lain,
hanya membeli sesuatu.
Di pasar keuangan, trading
mengacu pada pembelian dan penjualan sekuritas. Dalam bidang ini, trading
adalah membeli sesuatu dengan satu harga dan menjualnya lagi dengan harga lain
yang bisa lebih tinggi.
Instrumen keuangan adalah
aset yang dapat diperdagangkan dalam bentuk apapun yaitu aset yang dapat dibeli
atau jual dengan nilai moneter di pasar keuangan. Pasar keuangan menciptakan
likuiditas yang memungkinkan bisnis tumbuh dan pengusaha mengumpulkan uang
untuk usaha mereka. Pasar-pasar ini menenangkan ekonomi dengan menanamkan
kepercayaan pada investor.
Semua trading dilakukan
dengan tujuan untuk menghasilkan uang dengan menjual aset pada harga yang lebih
rendah daripada yang dibayarkan. Cara standar untuk menghasilkan keuntungan
dengan trading adalah dengan mengamati harga dari waktu ke waktu, mencari pola
atau tanda untuk memprediksi harga di masa depan.
Contohnya, seseorang yang
memperdagangkan saham. Apa yang sebenarnya mereka lakukan adalah membeli saham
(atau sebagian kecil) dari sebuah perusahaan. Jika nilai saham tersebut
meningkat, maka mereka menghasilkan uang dengan menjualnya kembali dengan harga
yang lebih tinggi. Ini adalah trading.
Trading dan Investasi
adalah dua hal yang berbeda, namun kadang dalam satu aplikasi trading merangkap
sistem Trading dan Investasi, adapun perbedaannya sebagai berikut :
1. Investasi
Tujuan dari investasi
adalah untuk secara bertahap membangun kekayaan bersih mereka dengan membeli
dan memegang portofolio saham, obligasi, reksa dana atau instrumen investasi
lainnya. Investasi sering dilakukan selama bertahun-tahun atau bahkan puluhan
tahun. Investor mengambil keuntungan dari fasilitas tertentu seperti pembayaran
dividen, pembayaran kupon dan/atau bunga selama waktu ini.
Ketika pasar jatuh
nilainya, banyak investor akan mempertahankan investasi mereka dengan harapan
harga akan pulih. Oleh karena itu, investor melihat nilai jangka panjang dari
investasi mereka dan tidak terlalu peduli dengan volatilitas harian di pasar.
2. Trading
Trading, di sisi lain,
adalah pembelian dan penjualan instrumen keuangan yang lebih sering dengan
tujuan mengungguli investasi beli dan tahan. Tidak ada kepemilikan aset dasar
sehingga trader hanya berspekulasi tentang pergerakan harga.
Oleh karena itu, para
trader dapat memperoleh keuntungan dari pasar yang jatuh maupun pasar yang
sedang naik. Seorang trader dapat membeli aset seperti halnya investor tetapi
trader juga memiliki kemampuan untuk menjual instrumen tanpa memilikinya.
Ini dikenal sebagai short
selling dan itulah sebabnya banyak orang sangat tertarik untuk berdagang. Ini
adalah konsep kunci untuk dipahami dan merupakan alasan utama mengapa pedagang
dapat mengungguli investor beli dan tahan. Lamanya waktu seorang trader
memiliki posisi terbuka dapat berkisar dari detik hingga tahun.
Jenis-jenis Trading
1. Trading Saham
Jenis pertama dari trading
adalah trading saham. Saham adalah saham kepemilikan perusahaan publik yang
dijual kepada investor melalui perantara pedagang efek. Investor mendapat
untung ketika perusahaan meningkatkan pendapatannya. Trading saham adalah aktivitas
jual beli saham dalam jangka waktu tertentu, biasanya berlangsung cukup
singkat. Untuk melakukan trading saham kamu perlu menjual atau membelinya pada
saat terjadi fluktuasi harga. Untuk mendapat keuntungan, keputusanmu harus
tepat.
2.Trading Forex
Jenis trading berikutnya
adalah trading forex yang merupakan jenis perdagangan atau transaksi yang
memperdagangkan mata uang suatu negara terhadap mata uang negara lainnya yang
melibatkan pasar-pasar uang utama di dunia selama 24 jam secara
berkesinambungan.
Pihak yang terlibat dalam
pasar forex tidak hanya beberapa orang, tapi banyak pihak yang meramaikannya
baik yang bersifat kelembagaan maupun non kelembagaan. Pihak-pihak inilah yang
ikut terlibat melakukan berbagai transaksi di pasar valuta asing.
3.Trading Komoditas
Pasar komoditas adalah
tempat perusahaan mengimbangi risiko masa depan mereka saat membeli atau
menjual sumber daya alam. Jika sebelumnya benda-benda berharga seperti minyak
atau logam mulia hanya dapat diperdagangkan secara fisik, saat ini kamu dapat
membeli dan menjualnya secara online. Kamu bisa memperoleh keuntungan dari
trading komoditas tersebut.
Anda bisa membuka posisi
beli ketika harga rendah dan menjualnya saat harga naik, atau membuka posisi
jual ketika harga tinggi dan membelinya lagi dengan harga rendah pada saat
harga turun.
Hukum Trading di Indonesia
Dikutip dari laman
mui.or.id, hukum transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh atau
mubah. Sebagaimana dijelaskan dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor
28/DSN-MUI/III/2002 tentang Jual Beli Mata Uang (al-Sharf), namun ada beberapa
syarat yang harus dipenuhi sebagai berikut:
a. Tidak untuk spekulasi
(untung-untungan)
b. Ada kebutuhan transaksi
atau untuk berjaga-jaga (simpanan)
c. Apabila transaksi
dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai
(attaqabudh).
d. Apabila berlainan jenis
maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi
dilakukan dan secara tunai.
Jenis-Jenis Transaksi dan
hukumnya
a. Transaksi Spot, yaitu
transaksi pembelian dan penjualan valuta asing (valas) untuk penyerahan pada
saat itu (over the counter) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka
waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua
hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari (ِdan
merupakan transaksi internasional.
b. Transaksi Forward,
yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada
saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2 x 24 jam
sampai dengan satu tahun.
Hukumnya adalah haram,
karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan (muwa'adah) dan
penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan
tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam
bentuk forward agreement untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil
hajah).
c. Transaksi Swap, yaitu
suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang
dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga
forward. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).
d. Transaksi Option, yaitu
kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang
tidak harus dilakukan atas sejumlah unit valuta asing pada harga dan jangka
waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram, karena mengandung unsur
maisir (spekulasi).
Para ulama telah
mengundang hadir para pakar ekonomi dan praktisi di bursa saham, lalu mereka
melakukan kajian. Akhirnya mereka membuat kesimpulan dengan menyatakan bahwa
keharaman yang wajib dihindari dari masalah itu adalah haramnya membeli saham
dengan pinjaman ribawi.
Bentuk yang biasa dilakukan oleh pialang saham atau lainnya kepada pembeli adalah dengan menjadikan saham sebagai jaminan.
Haramnya tindakan tersebut
karena di dalamnya ada riba yang dikuatkan dengan jaminan. Keduanya merupakan
aktivitas yang diharamkan di dalam syariah, berdasarkan nash hadits yang
melaknat pemakan riba, pemberinya, penulis dan kedua saksinya.
Hal kedua yang menjadi
titik keharaman transaksi ini adalah haramnya seseorang menjual sesuatu yang
bukan miliknya. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW:
"Rasulullah SAW
melarang jual beli sesuatu yang tidak dimiliki dan melarang keuntungan dari
sesuatu yang tidak bisa dijamin kepastiannya".
Bentuk konkritnya seperti
menjual saham yang tidak dimiliki oleh penjual pada waktu akad, sementara dia
hanya menerima janji dari pialang dengan menghutangkan saham pada waktu jatuh
tempo penyerahan. Karena hal itu merupakan salah satu bentuk jual-beli sesuatu
yang tidak dimiliki oleh penjual.
Larangan tersebut
bertambah kuat jika disyaratkan penyerahan harga kepada pialang untuk ia
manfaatkan dengan menabungkannya dengan bunga untuk meraih kompensasi atas
pemberian pinjamannya.
Boleh jadi seorang penjual
melakukan proses itu karena dia memperkirakan harga akan jatuh. Jika dia
menjual surat berharga hari ini dengan Rp. 200.000, misalnya, dia memperkirakan
bahwa harga akan turun setelah 15 hari, yaitu hari jatuh tempo akad menjadi Rp.
150.000. Sehingga dia membeli surat berharga tersebut pada hari itu seharga Rp.
150.000 dan menyerahkannya kepada pembeli dalam akad short sale yang telah
dibeli darinya seharga Rp.200.000, sehingga ia memperoleh keuntungan dari
selisih kedua harga tersebut sebesar Rp. 50.000.
Sedangkan pembeli
melakukan proses transaksi ini karena dia bertaruh bahwa harga akan naik. Dia
memperkirakan bahwa harga surat tersebut akan mencapai Rp. 250.000 pada hari
jatuh tempo. Padahal dia membeli hanya dengan harga Rp. 200.000,- saja.
Sehingga dia akan mendapatkan keuntungan (capital gain) dari perbedaan kedua
harta tersebut seharga Rp. 50.000.
Efek buruknya permainan
ini adalah bahwa setiap pihak yang mengharapkan turun dan naiknya harga
berusaha dengan segala cara, terutama yang tidak syar'i agar perkiraannya benar
sehingga ia memperoleh keuntungan. Di antara cara-cara yang ditempuhnya antara
lain: penyebaran isu-isu, melakukan transaksi fiktif atau formalitas belaka,
menyebarkan perasaan was was dalam pasar modal dan lainnya. Dari sinilah muncul
bencana dan krisis.
Dan jelas sekali keharaman
bentuk short sale ini adalah pada masalah bahwa penjualan tidak memiliki barang
(surat berharga) yang menjadi objek akad jual beli tersebut. pada waktu akad.
Dia hanya berspekulasi
pada turunnya harga, di mana dia memperkirakan turunnya harga saham yang dia
jual kemudian dia membeli pada waktu jatuh tempo dengan harga yang lebih murah
sebagaimana ia perkirakan, sedangkan ia telah menjual saham tersebut dengan harga
yang lebih tinggi sehingga ia memperoleh keuntungan perbedaan harga.
Dalam waktu sama, pembeli
surat berharga tersebut berspekulasi bahwa harta akan naik, padahal ia telah
membeli dengan harga yang lebih murah. Sehingga ia akan memperoleh keuntungan
perbedaan dua harga tersebut.
*Penulis Alumni STAIN
Jember (UIN KHAS Jember), Aktif di Lembaga Bantuan Hukum Adhikara Pancasila
Indonesia (LBH API), dan Tim Hukum Media Berita Nasional Zona Post Indonesia.
0 Comments: