JEMBER - Personel Unit Reskrim Polsek Balung Polres Jember menangkap dua orang laki-laki bernama Eko Prasetyo Budi (32). Warga Dusun Karang anyar, Desa Balung lor, Kec Balung Jember dan Yanwar Sandi Wibowo (32) warga dusun Krajan Lor, Desa Balung Kulon, Kec Balung, Kabupaten Jember tersebut ditangkap petugas karena menggelapkan mobil Pik Up Daihatsu Grand Max.
Kapolsek
Balung AKP Sunarto mengatakan penangkapan pelaku berawal dari laporan korban
bernama Hj. Aisyah Rahman Abdurrohman alias Hj. Sulijah seorang perempuan umur
60 tahun, wiraswasta, warga Dusun Krajan Desa Balung lor Kecamatan Balung, Kabupaten
Jember. Korban mengaku mobil Pik up warna silver miliknya yang disewa oleh Eko
dan Yanwar telah digelapkan
"Pada hari Minggu tanggal 15 Agustus 2021 sekitar pukul 14.00 Wib, Kedua pelaku datang ke rumah Korban dan menyewa mobil korban jenis Pik Up Daihatsu warna Silver dengan nomor polisi P-9425-AC dengan alasan digunakan usaha untuk mengirim tembakau," kata Sunarto, Sabtu, (02/10/2021).
Setelah
bersepakat soal harga sewa sebesar Rp250.000 perhari, Pelaku kemudian
memberikan uang muka sewa mobil sebesar Rp 250.000. Selanjutnya, pelaku mengaku
akan menyewa mobil tersebut selama 5 hari
"Pada
waktu yang telah disepakati pelaku belum juga mengembalikan mobil korban.
Kemudian Korban mendatangi pelaku dan hanya dijanjikan saja. Setelah ditunggu
sampai satu bulan mobil belum dikembalikan, korban yang merasa ditipu akhirnya
melaporkan ke Polsek Balung tepatnya tanggal 28 September 2021. Dan pada hari
Jumat tanggal 01 Oktober 2021 unit Reskrim Polsek Balung berhasil menangkap
kedua tersangka.” kata Sunarto.
"Dari
hasil interogasi, tersangka mengaku saat setelah mobil Pick UP yang disewanya
dibawa, kedua tersangka langsung menggadaikan mobil tersebut kepada pak Didik
yang sekarang masih dalam pencarian, sebesar Rp. 15.000.000,- (Lima Belas Juta
Rupiah) tanpa ijin dari Hj. Sulijah korban pemilik mobil." ujarnya.
Kedua
tersangka kemudian dibawa ke Polsek Balung untuk proses lebih lanjut. Tersangka
dijerat dengan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 atau pasal 372 KUHP
jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Habibi, (Sumber: Humas Polres Jember)
0 Comments: