JEMBER - Saat melaksanakan patroli tertutup anggota Satreskoba mendapatkan IR seorang pemuda yang kedapatan diduga sedang mabuk obat jenis trex, pada hari Minggu tanggal 24 Oktober 2021 sekitar jam 21.00. Selasa (27/10/2021).
Hal tersebut dibenarkan Kapolres Jember
melalui Kasat Reskoba Polres Jember IPTU Sugeng Iryanto, SH "Bahwa Benar
anggotanya telah mengamankan IR dan hasil pengembangan yang dilakukan
anggotanya terhadap IR didapatkan informasi bahwa barang tersebut didapatkan
dari HF. Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan yang hasilnya pada hari
Selasa 26 Oktober 2021 sore hari petugas mengamankan RPP 27 th seorang sopir
warga perum mastrip lingkungan gumuk kerang kelurahan Sumbersari kecamatan
Sumbersari Jember yang menjadi kurir atau perantaranya".
Selanjutnya dijelaskan pada waktu dilakukan
pemeriksaan di kamar RPP ditemukan 11 kaleng plastik obat jenis trex yang masing masing kaleng plastik berisikan 1000
butir obat jenis T-rex hingga total keseluruhan ada 11000 (sebelas ribu) butir.
Yang akhirnya RPP diamankan petugas anggota sebesar coba ke mapolres Jember.
Ujar Iptu Sugeng.
RPP merupakan orang suruhan dari HF yang
hingga sampai saat HF masih dalam pencarian polisi. Cara yang dilakukan RPP
yaitu dengan mengirimkan obat jenis trex kepada pembeli dan dari mengirimkan
obat terlarang itu RPP mendapatkan upah sebesar Rp. 20.000,- untuk tiap 1 kalengnya
obat jenis trex yang diterima oleh pembeli.
Oleh karena itu RPP disangkakan dengan
sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standard dan/atau
persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu atau mengedarkan
sediaan farmasi yang tidak memiliki izin sesuai dengan pasal yang dilanggar,Pasal
196 sub pasal 197 Undang Undang RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan
barang bukti sebanyak 11.000 butir obat jenis trex.
Edo Rangga, (Sumber: Humas Polres Jember)
0 Comments: