JEMBER - Polsek Ledokombo gagalkan sindikat peredaran uang palsu dan menangkap seorang pelaku berikut disita barang bukti berupa uang palsu senilai Rp. 2.750.000,-.
Kapolres
Jember AKBP Arif Rachman Arifin melalui Kapolsek Ledokombo, mengatakan seorang
yang diduga pengedar uang palsu ditangkap dipinggir jalan Dusun Pasar, Desa
Ledokombo, Kecamatan Ledokombo, Kab. Jember (tepatnya) di perlintasan rel kereta api.
Pengungkapan
dan penangkapan pelaku yang berinisial JND bermula dari laporan masyarakat di
tempat tersebut sering dijadikan transaksi jual-beli uang palsu," ungkap
Kapolsek Ledokombo. Selasa (26/10/2021).
Dari
tangan pria yang berumur (31) asal dusun Krajan, Rt/Rw 01/09, Desa Plalangan,
Kecamatan Kalisat, Kabupaten Jember, didapat barang bukti sebanyak 25 lembar
uang pecahan seratus ribu rupiah tahun emisi 2014 dan Tahun Emisi 2016; 2
lembar uang pecahan sepuluh ribu rupiah tahun Emisi tahun 2013 dan tahun emisi
2016 serta 10 lembar uang pecahan lima ribu rupiah tahun emisi 2016.
"Tersangka
mengaku membeli Uang Palsu (UPAL) dari seseorang melalui Aplikasi Facebook
dengan harga beli sebesar Rp. 500.000,- dan kemudian uang palsu tersebut
rencananya akan dijual kembali oleh tersangka kepada seseorang yang mengaku
bernama H. Ilmi dengan harga jual sebesar Rp. 1.000.000,-," beber Iptu Setyono
Budhi Santoso, S.H.
Barang
bukti yang diamankan sebagai berikut 25 lembar uang pecahan seratus ribu rupiah
tahun emisi 2014 dan Tahun Emisi 2016; 2 lembar uang pecahan sepuluh ribu
rupiah tahun Emisi tahun 2013 dan tahun emisi 2016 serta 10 lembar uang pecahan
lima ribu rupiah tahun emisi 2016.
Dan
satu buah jaket kain, warna Biru Tua, merk Friday Kiiler, satu buah handphone
merk OPPO A11, warna hitam, nomor sim card AS : 082339769294 dan satu unit
sepeda motor Honda Beat, warna putih, Nosin : JFD2E2926982, Noka
MH1JFD228EK929870, Nomor Polisi : DK-5044-ABL.
Tersangka
telah kedapatan mengedarkan atau menyuruh mengedarkannya serupa dengan yang
asli dan yang tiada dipalsukan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) Jo
Pasal 26 ayat (2) UU RI No. 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang Sub Pasal 245 KUHP.
Edo
Rangga, (Sumber: Humas Polres Jember)
0 Comments: