SURABAYA - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jatim berhasil meringkus dua pengedar Narkoba Jenis Sabu dan Ekstasi di dua tempat yang berbeda. Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, pelaku merupakan jaringan antar Provinsi dari Jakarta ke Surabaya.
"Hanya
selisih tiga hari yaitu tanggal, 12 dan 15 September 2021, pengedar narkoba
jaringan antar provinsi ini berhasil diamankan di dua tempat yang berbeda.
Pelaku berinisial MMS diamankan di tempat parkir Mc Donal Kecamatan Taman,
Kabupaten Sidoarjo, dan pelaku berinisial IR diamankan di salah satu hotel di
daerah Rungkut, Surabaya," paparnya saat gelar konferensi pers di Polda
Jatim, pada Senin (4/10/2021).
Berbekal
informasi dari masyarakat, Polisi berhasil mengamankan barang bukti jenis Sabu
dengan berat kotor seluruhnya 1.577,85 gram, dan Narkotika jenis Pil Ekstasi
dengan jumlah total seluruhnya 675 butir, dari tangan tersangka MMS (29) warga
Surabaya.
Sedangkan
dari tangan tersangka IR (31) warga Jakarta. Polisi mengamankan 1 kantong
plastik, yang berisi 1 bungkus teh china berisi Sabu dengan berat kotor 1.040
gram.
Sementara,
menurut Kasubdit III Kompol Toni mengatakan, Barang haram ini sengaja didatangkan
dari Jakarta untuk diedarkan di Jawa Timur.
"Dari
pengakuan tersangka MMS di setiap transaksinya, ia mendapatkan imbalan sebanyak
1.200 ribu rupiah, dan transaksi ini sudah 3 kali ia lakukan," papar
Kompol Toni.
Setelah
dilakukan penangkapan terhadap tersangka MMS, polisi melakukan pengembangan,
dengan melakukan penggeledahan di rumah kos tersangka, dan berhasil menemukan
Inek atau Pil Ekstasi, sebanyak 675 butir dan timbangan.
Ditresnarkoba
polda jatim akan terus melakukan pengembangan dan akibat ulahnya, kedua budak
Narkoba jaringan antar provinsi ini di jerat dengan pasal 112 dan 114, dengan
ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Habibi,
(Sumber: Humas Polres Jember)
0 Comments: