Ditpolairud Polda Jawa Timur Ringkus Dua Pelaku Penyelundupan Satwa Dilindungi
SURABAYA - Tim Intelair Subdit Gakkum, Ditpolairud, Polda Jawa Timur. Pada jumat (1/10/2021) pagi, sekira pukul 04.00 WIB. Meringkus dua orang pelaku yang menyimpan, memiliki, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.
Penangkapan
ini setelah adanya informasi terkait adanya pengangkutan satwa burung yang
dilindungi di atas Truk dari Kalimantan ke Surabaya menggunakan sarana kapal.
Dua
orang yang diringkus yakni, inisial RO dan AS. Peristiwa penangkapan ini
terjadi di Jalan Pelabuhan Tanjung Perak, menuju Jalan Karang Pilang - Demak,
Surabaya.
Awalnya,
Tim Intelair Subdit Gakkum, melakukan pembuntutan terhadap beberapa kendaraan
Truk yang dicurigai membawa satwa dari Pelabuhan. Kemudian tim mendapat
informasi bahwa satwa burung tersebut sudah dipindahkan dari Truk ke kendaraan
Sepeda motor Yamaha Vixion warna merah.
"Selanjutnya
tim menindaklanjuti informasi tersebut dan mengamankan kendaraan di Jalan Perak
Timur Surabaya," kata Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Kabid Humas Polda
Jatim, Sabtu (2/10/2021).
Dari
hasil pemeriksaan dan interogasi, ditemukan dua kotak atau box yang berisi
satwa burung jenis Elang yang akan dikirim ke Surabaya. Selanjutnya tim
membuntuti kurir saat melakukan pengiriman dan berhasil mengamankan pemilik
dari burung tersebut serta burung lain dari rumah pelaku.
"Satwa
Burung didapat atau dipesan dari Kalimantan melalui Media Sosial (Facebook),
kemudian saat pengiriman ditempatkan di dalam kardus atau box, diangkut di atas
Truk dan dibawa menuju Surabaya menggunakan Kapal, kemudian dikirim ke Alamat
di Surabaya menggunakan sepeda motor," lanjutnya.
Dari
tangan tersangka, polisi mengamankan beberapa barang bukti. Dari tersangka AS,
berhasil diamankan 2 (dua) ekor burung jenis Elang Laut, 1 (satu) ekor burung
jenis Elang Brontok, 1 (satu) ekor burung jenis Burung Hantu, 4 (empat) ekor
burung jenis Alap-alap (1 ekor mati), 1 (satu) unit Hp merk Vivo warna ungu, 1
(satu) unit Hp merk Oppo warna putih, 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion
warna merah dengan Nopol L 5873 FI.
"Sementara
dari tersangka AS, mengamankan barang bukti berupa, 7 (tujuh) ekor burung jenis
Elang Bondol dan 1 (satu) unit Tablet merk Samsung warna putih," katanya.
Sementara
untuk kedua pelaku akan dikenakan Pasal 40 ayat (2) jo pasal 21 ayat (2) huruf
a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1990, tentang Konservasi
Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Dengan ancaman pidana penjara paling
lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000,- (Seratus Juta
Rupiah).
Habibi,
(Sumber: Humas Polres Jember)
0 Comments: