Disperdagin Situbondo, adakan Sosialisasi Cukai dan Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal
SITUBONDO - Dinas Perdagangan dan Industri (Disperdagin) Kabupaten Situbondo bersama Bea Cukai Jember mengadakan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Tentang Ketentuan di Bidang Cukai dan Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal kepada pedagang rokok atau tembakau yang bertempat di Kantor Kelurahan Ardirejo, Kecamatan Panji, Selasa, (26/10/2021).
Acara
tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Disperdagin Situbondo Edy Wiyono,
S.Sos., M.Si., Lurah Ardirejo, Petugas Penyuluhan Bea Cukai Jember dan para
peserta sosialisasi.
Kepala
Disperdagin Situbondo menjelaskan adanya sosialisasi agar pedagang dapat
memahami peraturan perundang-undangan ketentuan di bidang cukai. Sebagian
masyarakat masih ada yang belum tahu tentang perbedaan rokok ilegal dan legal.
Maka
pihaknya mendatangkan narasumber dari Bea Cukai Jember untuk memberikan wawasan
kepada masyarakat supaya di Kabupaten Situbondo tidak ada lagi peredaran rokok
ilegal.
"Kalau
kita membeli rokok legal atau berpita cukai, maka dapat memberikan kontribusi
dalam meningkatkan pendapatan negara dan untuk pembangunan," jelasnya.
PEWARTA:
SIGIT PRAMONO
0 Comments: