
BANYUWANGI - Proyek sumur bor air bersih bantuan poker PDI Perjuangan (PDIP) Kabupaten Banyuwangi di Desa Alasbuluh yang dihentikan itu ternyata dalam surat perjanjian hibah ada pasal yang tidak disetujui oleh pihak pemilik lahan. Anehnya surat perjanjian itu baru disodorkan pada pemilik lahan setelah pengerjaan sudah mencapai kedalaman 10 pipa. Sabtu, (25/09/2021).
Seperti
diberitakan media ini Desa Alasbuluh mendapat bantuan sumur bor air bersih dari
poker PDI Perjuangan Kabupaten Banyuwangi. Pelaksanaan kegiatan pengeboran
awalnya diizinkan oleh pihak pemilik tanah dan tak ada masalah. Namun setelah
surat perjanjian hibah disodorkan pada pemilik lahan, ada pasal yang tidak
diterima oleh pihak pemilik lahan yaitu pasal yang berbunyi bahwa nantinya
pihak pemilik lahan tidak berhak lagi atas tanah yang ditempati sumur bor
tersebut. Luas lahan yang digunakan sumur bor
itu seluas 7M². Hal itu yang menyebabkan pihak pelaksana kegiatan
pengeboran menghentikan sementara sampai status tanah jelas keberadaannya.
Pemilik
lahan Totok, di rumahnya menjelaskan alasan tidak ditandatanganinya surat
perjanjian hibah itu karena ada pasal dalam perjanjian hibah itu yang berbunyi
bahwa nanti pihaknya tidak berhak lagi
atas tanah sumur bor itu. Saya tak ingin di kemudian hari anak cucu saya menuntut
tanah itu atau akan di jual oleh anak saya jadi surat perjanjian hibah itu saya
berikan pada oknum yang mengaku bekerja di PU Banyuwangi.
“Rumah
orang itu di Dusun Kamunduran Bangsring, saya lupa namanya.” tuturnya.
Lebih
jauh Totok meminta apabila nantinya pengeboran sumur bor itu dilanjutkan, maka
biarkan saya yang mengelola untuk masyarakat yang membutuhkan air dan saya
tidak akan menguasai sendiri karena saya tahu itu sumur bor air bersih bantuan
dan akan dikelola untuk kepentingan masyarakat.
“Saya
hanya ingin kejelasan tanah saya itu agar dikemudian hari tidak ada masalah
atas tanah tersebut.” tegas totok.
PEWARTA:
ROFI'I.

0 Comments: