
Pencuri Hewan Ternak Milik Warga Desa Mulyorejo Silo, Berhasil Dibekuk Satreskrim Polres Jember

JEMBER - Seorang warga Desa Mulyorejo Kecamatan Silo kehilangan hewan sapi ternaknya dari dalam kandang, pencuri yang masuk kedalam rumahnya SN (56) dengan cara mencukit jendela rumah untuk memotong tali sapi, pencuri juga mengambil Handphone milik korban.
Kejadian
itu terjadi sekitar pukul 21.00 wib, Kasus dugaan pencurian hewan ternak yang
dilakukan oleh 6 orang ini sudah di tangani oleh pihak Satreskrim Polres
Jember.
Menurut
keterangan AKP Komang Yogi Arya Wiguna. SIK. MH (Kasat Reskrim Polres Jember), "Unit
Tesmob timur telah berhasil mengamankan 4 orang pelaku FR (30), TR (37),YL
(30), JHR (57) sedangkan GM dan SL masih dalam pencarian orang (DPO)",
Tandasnya.
Hari Rabu (08/09/2021) pukul 23.30 Wib Unit Resmob Timur membawa 4 orang pelaku beserta barang bukti (sapi, mobil panther yang digunakan untuk membawa sapi, clurit dan tali tampar) di Mapolres Jember.
Foto: Barang Bukti
Kasat
Reskrim menjelaskan kronologi pencurian hewan ternak, "Awalnya FR di
telepon oleh GM (DPO) untuk diajak mencuri ternak sapi milik korban, 2 hari
kemudian FR, berkumpul di rumah GM (DPO) bersama SL (DPO) dan TR,"
Pungkasnya.
Senin
(06/09/2021) Pukul 19.00 Wib. ke 4 tersangka tersebut berangkat dari rumah GM
menuju ke rumah korban untuk melakukan aksinya dengan menggunakan mobil
panther.
Peran
GM sebagai pemotong tali pengait sapi dan membawa sapi keluar dari kandang,
sedangkan FT,SL menjaga di luar kandang sapi, sedangkan YR sebagai sopir
panther yang digunakan untuk mengangkut sapi
"Nampaknya aksi mereka berhasil dan sapi hasil curian disembunyikan di dalam hutan baban, sapi sempat ditawarkan ke orang lain dan diduga ada orang yang siap membelinya maka hari Rabu (08/09/2021) pukul 21.00 Wib. FR, TR, JHR, YL mengambil sapi di hutan baban,” Imbuh Kasat.
Foto: 4 Orang Pelaku
Melihat
adanya gerakan yang mencurigakan serta laporan dari pihak korban, maka unit
Resmob Timur melakukan pencarian dan berhasil mengamankan 4 pelaku 1 orang di
hadiahi timah panas, 3 oarang di amankan dan 2 DPO.
Tersangka
dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke-1, ke-3, ke-4, ke-5 KUHP Ancaman Hukuman Pidana
Penjara 9 Tahun. Barang siapa dengan sengaja mengambil suatu barang sebagian
atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan
hukum, terhadap hewan, dilakukan dua orang atau lebih, di malam hari dengan cara
merusak.
Habibi,
(Sumber: Humas Polres Jember)
0 Comments: