
PMII BONDOWOSO, MENGUTUK KERAS AKSI DANGDUTAN KADISDIKBUD BONDOWOSO
BONDOWOSO - Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Kabupaten Bondowoso mengutuk keras aksi dangdutan abaikan prokes yang dilakukan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kabupaten Bondowoso, Drs. Sugiono Eksantoso beberapa hari lalu.
PC
PMII Kabupaten Bondowoso menilai, aksi sugiono sangat tidak elok dan
sepantasnya tidak dilakukan pada masa PPKM. Karena saat ini, semua elemen
masyarakat sedang bersusah payah dalam menangani pandemi covid 19. Semua elemen
berupaya meminimalisir penyebaran virus ini.
M.
Daimul Ichsan, Sekretaris Umum PC PMII Bondowoso menilai, tindakan tersebut
sangat tidak elok dilakukan oleh pejabat publik, terlebih seorang kepala dinas
pendidikan.
"Sangat
tidak elok saya rasa hal itu dilakukan oleh seorang pejabat publik, sebab
dibawah peserta didik diajarkan pendidikan akhlak, pendidikan karakter,
sementara kepala dinasnya berjoget sambil dangdutan dengan seorang
wanita." Ucap Daim kepada media. Minggu, (12/09/2021)
"Parahnya
lagi, lanjut Daim, hal itu dilakukan saat di Bondowoso masih menjalani masa
PPKM dan mengabaikan protokol kesehatan. Seharusnya seorang figur memberikan
contoh yang baik pada generasi bangsa untuk mematuhi protokol kesehatan, bukan
malah asyik dangdutan.” Sambungnya.
Sementara
Saiful Khoir, Ketua Umum PC PMII Bondowoso mengutuk keras tindakan tersebut dan
meminta kepada Bupati Bondowoso untuk memberi sanksi keras kepada Sugiono
Eksantoso atas kejadian tak etis tersebut.
"Bupati
Bondowoso harus bertindak tegas dalam kasus ini, tidak boleh ada pembiaran agar
tidak menimbulkan kecemburuan dalam masyarakat dalam penindakan kasus pelanggar
prokes pada masa PPKM.” jelasnya
Khoir
menambahkan "Jika tidak, maka akan hilang kepercayaan masyarakat kepada
pemerintah dalam hal keadilan, masyarakat akan memandang pemerintah pandang
bulu dalam hal pelanggaran, sebab semua mekanisme sudah diatur dalam UU No 2
Tahun 2020 tentang Pandemi Covid-19, Peraturan Pemerintah No 21 Tahun 2021, Permendagri
No 20 Tahun 2020.” Pungkasnya.
Sebelumnya
sudah diberitakan bahwa ulah Kadisdikbud Bondowoso ini telah viral dan menjadi
konsumsi publik. Selain melanggar prokes, aksi joget dan dangdutan tersebut
masyarakat menilai tidak etis dilakukan dan mencederai citra baik pendidikan
itu sendiri.
PEWARTA:
IMRON RASYIDI

0 Comments: